wilwatekta.com

Ulama Menyentuh Hati Umat: Hindari Bahaya Judol di Era Digital

Ulama Menyentuh Hati Umat

Ilustrasi: Wilwatekta.com

WILWATEKTA.COM – Di tengah derasnya arus digitalisasi, kemudahan akses internet membawa dua wajah: satu sisi memudahkan aktivitas umat, namun di sisi lain membuka pintu bagi berbagai potensi mudarat.

Salah satu yang kini meresahkan para kiai, aktivis keagamaan, dan lembaga pendidikan Islam adalah maraknya judi online (judol) yang merambah hingga ke ruang-ruang paling privat kehidupan keluarga Indonesia.

Para ulama Nahdlatul Ulama dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan bahwa judol bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum negara, tetapi penyakit sosial yang menggerogoti akhlak, merusak ketenangan rumah tangga, bahkan bisa menyeret seseorang pada lingkaran utang, kriminalitas, dan kehancuran martabat diri.

Kehadiran perangkat digital membuat segala akses terlihat “mudah”, namun justru di situlah letak jebakan paling berbahaya.

Dalam pandangan fikih, segala bentuk maysir—perjudian—secara tegas diharamkan. Larangan ini bukan hanya berbasis teks, tetapi juga mempertimbangkan kerusakan yang ditimbulkannya.

KH. Sahal Mahfudh pernah menegaskan bahwa hukum Islam berdiri bukan untuk mempersulit manusia, melainkan untuk mencegah mudarat yang membahayakan akal, jiwa, dan harta.

Judol adalah bentuk baru dari maysir yang lebih masif. Jika perjudian konvensional membutuhkan tempat, perantara, dan keberanian untuk muncul di ruang publik, maka judol menjebak secara diam-diam.

Seseorang bisa bermain tanpa diketahui orang terdekatnya, bahkan tanpa perlu keluar kamar. Inilah yang membuat ulama berulang kali mengingatkan umat agar tidak terpedaya oleh iming-iming “keuntungan cepat” yang pada kenyataannya berakhir dengan kehilangan yang jauh lebih besar.

Menurut data Kementerian Kominfo, pada tahun-tahun terakhir lebih dari 1,6 juta konten judi online telah diblokir.

Namun, fakta bahwa nilainya terus tumbuh menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan akses teknologi, melainkan persoalan mentalitas dan ketahanan moral masyarakat.

Hancurnya Ketenangan Keluarga

Banyak kisah memilukan muncul dari korban judol. Mulai dari anak muda yang menghabiskan tabungan kuliahnya, suami yang menggadaikan motor keluarga, hingga ibu rumah tangga yang terjerat pinjaman online demi menutup kekalahan.

Kasus-kasus seperti ini menegaskan betapa bahayanya judol yang tidak hanya merusak finansial, tetapi juga hubungan keluarga dan kesejahteraan emosional.

Para kiai pesantren mengingatkan bahwa harta dalam Islam merupakan amanah. Tidak boleh dihambur-hamburkan untuk sesuatu yang merusak. Ketika harta hilang karena judi, tidak hanya pelakunya yang rugi, tetapi juga keluarganya ikut menanggung akibat.

Ulama memiliki posisi istimewa di hati umat. Ketika ulama memberikan nasihat, dampaknya sering lebih kuat dibandingkan imbauan pemerintah.

Karena itu, berbagai pesantren, lembaga pendidikan keagamaan, dan majelis taklim telah mengintensifkan edukasi mengenai bahaya judol.

Majelis Bahtsul Masail di berbagai tingkat juga telah membahasnya, menegaskan kembali haramnya judi online serta kewajiban umat untuk menghindarinya.

Di beberapa daerah, para kiai secara langsung mendatangi masyarakat, mengingatkan melalui pengajian kitab, hingga membuat kampanye literasi digital yang berfokus pada penguatan akhlak.

Sikap ini selaras dengan semangat khidmah NU terhadap umat: menjaga agama (hifdzuddin), menjaga akal (hifdzul ‘aql), dan menjaga harta (hifdzul maal) sebagaimana prinsip-prinsip maqashid al-syariah.

Digital Bukan untuk Diremehkan

Era digital menuntut kewaspadaan baru. Setiap orang kini memegang smartphone yang bisa menjadi alat kebaikan atau pintu keburukan.

Karena itu, ulama menekankan pentingnya tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) dan mujahadah (kesungguhan diri) untuk tidak tergoda oleh kemudahan akses ke dunia judi online.

Generasi muda juga diajak memperkuat literasi digital agar mampu membedakan antara hiburan dan jebakan. Orang tua diminta lebih dekat dengan anak, mengawasi penggunaan gawai, dan membangun dialog agar tidak ada ruang sunyi yang diisi oleh hal-hal destruktif.

Para ulama memahami bahwa godaan ekonomi, tekanan hidup, dan iming-iming “keuntungan instan” sering kali menjadi pintu masuk seseorang pada permainan judi.

Namun, mereka juga menegaskan bahwa keberkahan tidak pernah lahir dari cara-cara yang kotor.

Kiai Kharismatik KH. Afifuddin Muhajir mengingatkan bahwa menjaga diri dari perbuatan haram adalah bentuk ketakwaan yang mendatangkan pertolongan Allah. Menghindari judol bukan hanya soal ketaatan hukum, tetapi juga upaya membangun masa depan yang bersih dan penuh keberkahan.

Judol adalah musuh sunyi di era digital. Ulama telah bicara, memberi nasihat, bahkan mengetuk lembut pintu hati umat.

Kini, tinggal bagaimana masyarakat menerima pesan itu, memperkuat benteng moral, dan menjadikan teknologi sebagai ladang kebaikan, bukan perangkap kehancuran. (*)

Artikel Terkait