wilwatekta.com

Tragedi 1998 dan Rekonsiliasi HAM: Jalan Panjang Keadilan Era Politik Abad-21

Ilustrasi: Freedomnesia.com

Oleh: Aam Waro’ Panotogomo (Ketua LAKPESDAM PCNU Tuban)

WILWATEKTA.COM – Tragedi Mei 1998 bukan sekadar episode kelam dalam sejarah Indonesia, melainkan cerminan nyata dari kegagalan negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya. Namun di era gerakan politik abad-21 kembali terulang. Ia, hari ini demo chaos. Bahkan Driver Ojol Affan Kurniawan terbunuh karena dilindas mobil Barracuda Brimob Polda Metro Jaya, Kamis (28/08/25). Di tengah krisis etika politik. Indonesia berada dalam kondisi krisis moral politisi. Mereka menari-nari diatas keadaan ekonomi dan sosial tidak kondusif. Selain itu, rezim dipenuhi dengan lingkaran pejabat nirempati dan korup. Ketidakpuasan terhadap rezim membuat mahasiswa, masyarakat sipil dan intelektual turun jalan. Namun tuntutan itu dibalas dengan tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang brutal.

Hal yang sama pernah terjadi di era Presiden Soeharto. Penembakan terhadap empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 menjadi titik api yang menyulut kerusuhan di berbagai kota. Dalam hitungan hari, Jakarta dan kota-kota lain berubah menjadi medan kekacauan: toko-toko dijarah, gedung-gedung dibakar, dan kelompok minoritas menjadi sasaran kekerasan rasial yang sistematis. Pemerkosaan massal, pembunuhan, dan penghilangan paksa terjadi di tengah lemahnya kontrol negara dan hilangnya akal sehat aparat keamanan.

Pelanggaran HAM dalam tragedi ini bukanlah insiden spontan, melainkan hasil dari akumulasi kebijakan represif selama puluhan tahun. Negara, melalui aparat militernya, tidak hanya gagal melindungi rakyat, tetapi justru menjadi pelaku utama pelanggaran. Penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembungkaman media menjadi bagian dari strategi pengendalian yang menempatkan stabilitas politik di atas nilai-nilai kemanusiaan.

Bahkan Komnas HAM telah menyatakan bahwa tragedi ini mengandung unsur pelanggaran HAM berat, namun hingga kini proses hukum terhadap para pelaku nyaris tidak bergerak. Banyak dari mereka masih menduduki posisi strategis dalam pemerintahan atau militer, menciptakan impunitas yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi. Negara seolah-olah memilih untuk melupakan, membiarkan luka itu mengering tanpa pernah benar-benar diobati.

Rekonsiliasi HAM yang dijanjikan pasca reformasi berjalan lambat dan penuh hambatan. Pemerintah berganti, janji ditebar, namun korban dan keluarga mereka tetap menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Aksi Kamisan yang digelar setiap hari Kamis di depan Istana Negara menjadi simbol perlawanan terhadap amnesia kolektif bangsa. Mereka berdiri diam, berpakaian serba hitam, membawa foto-foto orang yang hilang, sebagai pengingat bahwa tragedi itu bukan sekadar masa lalu, tetapi kenyataan yang masih hidup dalam ingatan dan penderitaan.

Rekonsiliasi yang sejati tidak cukup dengan permintaan maaf simbolik atau seremoni kenegaraan. Ia membutuhkan pengakuan, pengadilan, pemulihan martabat, dan jaminan ketidakberulangan. Tanpa itu, rekonsiliasi hanyalah retorika kosong yang menutupi ketidakadilan struktural.

Namun lagi-lagi setiap terjadi demonstrasi seringkali terjadi tindakan represif penegak hukum. Bahkan mirisnya terjadi pelanggaran HAM, aksi masa menjadi kebrutalan penegak hukum. Jika ini terus terjadi, maka rekonsiliasia tragedy HAM hanya pepesan kosong. Terucap disetiap pergantian pemimpin, namun lemah dalam tindakan. Sehingga penuntut keadilan hanya menunggu di ruang hampa.

Kita tahu bahwa kritik terhadap penanganan tragedi 1998 tidak hanya datang dari aktivis HAM, tetapi juga dari akademisi dan masyarakat sipil yang menilai bahwa negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Dalam konteks demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, pembiaran terhadap pelanggaran HAM masa lalu adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.

Pemerintah sering berdalih bahwa penyelesaian kasus HAM masa lalu sulit dilakukan karena minimnya bukti atau kompleksitas hukum. Namun, argumen ini justru menunjukkan lemahnya komitmen politik dan keberpihakan terhadap korban. Bukti-bukti telah dikumpulkan, saksi-saksi telah bersuara, dan laporan resmi telah diterbitkan. Yang kurang bukan data, tetapi kemauan. Ia, kemauan pemimpin dan penegak hukum untuk membuat negara pulih dari sakit.

Tragedi 1998 adalah cermin yang memantulkan wajah asli negara ketika kekuasaan tidak dikontrol oleh hukum dan moral. Ia mengajarkan bahwa demokrasi tanpa keadilan adalah ilusi, dan pembangunan tanpa penghormatan terhadap HAM adalah kemunduran. Jalan panjang keadilan memang terjal, tetapi bukan mustahil. Ia membutuhkan keberanian untuk membuka kembali luka, bukan untuk menyakiti, tetapi untuk menyembuhkan.

Indonesia kesulitan melangkah maju tanpa menyelesaikan masa lalunya. Tragedi 1998 bukan hanya soal sejarah, tetapi soal kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab, bukan pengingkaran. Jika bangsa ini ingin benar-benar berdiri di atas fondasi demokrasi dan keadilan, maka rekonsiliasi HAM harus menjadi prioritas, bukan beban politik yang terus ditunda. Karena keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak. (*)

Artikel Terkait