wilwatekta.com

Seni Memahami Kebijakan Mendikbud Nadiem yang Rumit-Rumit Susah

setkab.go.id

setkab.go.id

WILWATEKTA.COM – Kebijakan Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim soal rencana pembelajaran tatap muka terbatas yang bisa dilaksanakan lebih cepat dari target Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada Juli 2021, bisa menjadi bahan bagi kita semua dalam memahami rumitnya para pejabat membuat kebijakan.

Soal kapan pastinya pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilaksanakan saja, kita harus menelaah lebih dalam. Apakah sesuai SKB atau sesuai pernyataan Mas Menteri Nadiem yang sudah viral menjadi sumber berita media. Padahal, Mas Menteri Nadiem juga masuk dalam bagian SKB 4 Menteri.

“SKB ini sudah berlaku, tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Mas Nadiem dikutip Kompas.com, Senin, 5 April 2021.

Lho, piye toh Mas? Saya ikut yang mana ini.

Baru soal memahami pernyataan Mas Menteri Nadiem dan SKB 4 Menteri saja kok sudah mbingungi. Belum lagi memahami syarat dan ketentuan berlaku yang harus disiapkan sekolah sebelum bener-benar siap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Hadeh..

Bayangkan, setidaknya ada 5 syarat + 1 syarat tambahan yang harus disipakan sekolah sebelum benar-benar siap untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah.

Belum lagi dari lima syarat + 1 syarat tambahan itu, di dalamnya juga ada syarat yang sifatnya wajib, yakni menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Bagaimana Mama..? Dilanjut ya.. Pesen minum dulu deh biar adem. Hehehe..

Ini baru memahami rinciannya saja lho Mam.. Belum lagi harus memahami isi dari syarat dan ketentuan yang berlaku.

Oke Ma.. Lanjut ya..

Syarat Pertama: Pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan vaksinasi.

Ini artinya, selama vaksinasi untuk guru dan pegawai kependidikan belum tuntas, maka masih ada kemungkinan pembelajaran tatap muka ini ditunda lagi. Toh, sebelumnya pemerintah juga sudah menargetkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan pada awal 2021 lalu. Tapi karena belum siap, diundur lagi deh.

Namun, untuk kali ini pemerintah optimis. Program vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan yang sudah berjalan sejak pertenghan Februari itu diharapkan tuntas pada Juni 2021. Sehingga, pada Juli nanti benar-benar sudah klir. Semua guru dan tenaga kependidikan sudah tervaksin semua.

Tapi bagaimana dengan siswanya? Oh iya lupa. Ya udah Ma, nunggu penjelasan dari pemerintah lagi deh.

Syarat Kedua: Menerapkan protokol kesehatan.

Sebenarnya ini bukan syarat yang muncul dari ide dan gagasan yang baru. Dari Pak De Joni tukang somai hingga Pak Jokowi juga sudah tahu kalau selama pandemi ini wajib menerapkan protokol kesehatan.

Oh ya deh, sekarang kan tidak lagi 3M, melainkan 5M (memakai masker, mencui tangan pakai sambun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, dan membatasi interasi dan mobilitas). Nah, ini yang Pak De Joni belum tahu. Tahunya masih 3M.

Syarat Ketiga: Melakukan sistem rotasi.

Meski sudah diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka, tetapi masih tatap muka terbatas. Sistemnya rotasi. Yakni, membagi 50 persen siswa belajar di sekolah dan sisanya 50 persen lagi belajar dari rumah.

Sistem rotasi ini bisa diatur sendiri oleh pihak sekolah. Intine, aturen piye apike Pak Kepsek, Bu Kepsek.

Nggak usah mbatin Pak Kepsek Bu Kepsek. Dijalani saja. Toh gajian pegawai negeri sipil tetap tanggal 1 awal bulan, nggak mungkin tanggal 1 akhir bulan.

Syarat Keempat: Mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 di masing-masing daerah.

Duh.. Masih harus riwa-riwi lagi deh Pak Kepsek dan Bu Kepsek. Sabar nggih Pak, Bu. Lemah teles.

Meski guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin dan menerapkan aksi 5M, tetap saja untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 setempat. Dan, sebelum Satgas mengeluarkan izin, terlebih dulu harus mendapat kesepatakan dari orang tua wali murid. Haduh… rapat lagi deh dengan orang tua wali murid. Kalau orang tua wali murid mayoritas belum bersedia dengan pembelajaran tatap muka, ya gagal deh. Ampun Bu Jo..

Syarat Kelima: Menerapkan dan menjalankan SKB 4 Menteri.

Setidaknya, ada beberapa poin yang menjadi syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka yang tertuang dalam SKB 4 Menteri ini. Yakni, mendapat persetujuan dari komite sekolah—yang merupakan perwakilan dari orang tua wali murid. Jika komite tidak menyetuji. Ya.. mau bagaimana lagi. Gagal deh.

Kemudian, meniadakan kegiatan ekstrakurikuler dan kantin sekolah untuk sementara tutup dulu. Nangis deh Bu Jo..

Satu lagi yang menjadi poin penting dalam SKB, setiap siswa tidak boleh cangkruk atau bermain-main—ngumpul-ngumpul. Setelah selesai sekolah harus cepat-cepat pulang (Mama, kalau jemput jangan terlambat ya…) hehehe..

+ 1 Syarat tambahan: Kesiapan sarana dan prasarana, seta komitmen sekolah dalam menunjang protokol kesehatan. Sedikitnya, ada 6 pendukung lain yang harus disiapkan:

  1. Menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet yang terjaga kebersihan dan layak, tersedia tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer dan rutin menyemprotkan disinfektan.
  2. Dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Kesiapan menyediakan masker.
  4. Memiliki thermogun.
  5. Memastikan seluruh tenaga didik dan peserta didik menggunakan transportasi yang aman.
  6. Pihak sekolah harus mengetahui riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 atau riwayat kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 dari siswa dan pengajar.

Bagaimana Mama? Paham?

Oh ya Ma.. ini belum termasuk harus memahami regulasi turuannya juga lho. Regulasi turunan ini kebijakan masing-masing pemerintah daereh Ma.

Eh, ya udah deh Ma, kok keknya berat sekali. Biar dipikirkan Pak Kepsek dan Bu Kepsek saja ya..

Kita doakan saja semoga beliau sehat-sehat selalu dan kuat nuruti setiap kebijakan Mas Menteri. Amin..

Artikel Terkait