wilwatekta.com

Rezim Neo-Orba, Supremasi Sipil Harga Mati!

Oleh: Aliansi Masiswa dan Ormek Cipayung Tuban

WILWATEKTA.COM – Rapat Paripurna DPR RI telah melegitimasikan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang pada Kamis, 20 Maret 2025. Perubahan ini melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke dalam rezim Neo Orde Baru, yang bertentangan dengan agenda reformasi TNI. Seharusnya, reformasi ini mendukung TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip demokrasi.

Pengesahan perubahan UU TNI yang dilakukan atas dasar ambisi dan arogansi DPR serta Presiden justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial-politik dan ekonomi-bisnis, sebagaimana terjadi di masa Orde Baru. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil serta mengancam sendi-sendi demokrasi. Selain itu, revisi UU TNI akan memperkuat impunitas anggota TNI, mengancam independensi peradilan, dan berpotensi meningkatkan pelanggaran HAM berat di masa depan.

Perubahan UU TNI ini tidak terlepas dari politik hukum Pemerintahan Rezim Prabowo-Gibran, yang mencederai supremasi sipil dengan menempatkan TNI dalam 14 kementerian dan lembaga strategis, termasuk bidang transmigrasi, pertanahan, hingga politik. Gagasan revisi UU TNI merupakan upaya panjang untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, di mana tentara menjadi aktor politik dan bisnis pasca-Reformasi.

Dalam TAP MPR VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI/POLRI, telah disadari bahwa peran sosial-politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan penyimpangan peran dan fungsi TNI serta Polri, yang menghambat perkembangan demokrasi. Oleh karena itu, DPR dan Presiden Republik Indonesia seharusnya tidak membiarkan bangsa ini jatuh ke dalam kesalahan yang sama dan segera mencabut perubahan UU TNI tersebut.

Perubahan UU TNI memperpanjang masa pensiun perwira TNI dalam revisi Pasal 71 menjadi 62 tahun. Hal ini memperburuk masalah penumpukan perwira non-job, yang nantinya justru dimobilisasi ke lembaga-lembaga negara dan perusahaan BUMN, sehingga menggerus profesionalitas serta kualitas kinerja institusi negara. Selain itu, revisi Pasal 47 memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI, mengancam supremasi sipil, serta menghilangkan independensi dan profesionalisme anggota TNI, yang semestinya fokus pada pertahanan negara.

TNI juga diberikan wewenang untuk mengisi posisi di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Negara, yang membuka jalan bagi militer untuk mengintervensi politik dalam negeri. Hal ini menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi dengan alasan keamanan negara, mengulang kembali praktik dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Padahal, Pasal 5 TAP MPR No. VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI harus netral dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sebagai alat negara, TNI seharusnya mendukung demokrasi, menjunjung tinggi hukum, dan menghormati hak asasi manusia.

Terlebih lagi, perubahan ini dilakukan secara tertutup tanpa urgensi yang jelas, mengabaikan asas peraturan perundang-undangan dan prinsip partisipasi publik. Belum reda gejolak terkait pengesahan UU TNI 2025, kini DPR RI sedang menggodok RUU Polri untuk merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa isi RUU Polri yang diunggah di laman resmi DPR memuat poin-poin kontroversial.

RUU Polri berpotensi mengerdilkan kebebasan berpendapat dan berekspresi, khususnya dalam kritik terhadap pemerintah, serta melanggar hak privasi warga negara. Pasal 16 ayat 1 huruf q menyatakan bahwa Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran, atau perlambatan akses di ruang siber untuk keamanan dalam negeri. Kewenangan ini berpotensi tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain itu, Pasal 16a mengatur kewenangan Polri dalam menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari kebijakan nasional. Hal ini memungkinkan Intelkam Polri mengakses data intelijen dari BIN, BSSN, serta BAIS TNI, yang berpotensi membuka ruang pengawasan luas terhadap aktivitas warga negara dengan dalih kepentingan nasional.

Pengesahan UU TNI menjadi gerbang kembalinya Orde Baru dengan peran militer di jabatan sipil. Rezim Prabowo-Gibran bersama DPR telah merusak agenda reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan keringat. UU TNI yang disahkan tanpa partisipasi masyarakat menjadi simbol pemerintahan otoriter. Padahal, UU ini tidak masuk dalam Prolegnas dan tidak ada urgensi pembahasannya. DPR RI, yang seharusnya menjadi wakil rakyat, justru tuli dan bisu terhadap aspirasi rakyat. UU TNI membuktikan bahwa DPR bukan lagi wakil rakyat, melainkan alat rezim penguasa untuk melemahkan demokrasi dan supremasi sipil.

Jika DPR benar-benar wakil rakyat, ada banyak RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas dan disahkan, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—DPR lebih memilih melindungi kepentingan elite politik daripada kepentingan rakyat.

Maka, berdasarkan hal-hal di atas, kami CIPAYUNG PLUS BERSAMA ALIANSI MAHASISWA TUBAN menyatakan sikap dan menuntut:

Pertama, Presiden Republik Indonesia segera mencabut perubahan UU TNI yang melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

Kedua, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar bersikap independen, netral, dan objektif dalam memutus gugatan uji formil UU TNI.

Ketiga, DPR dan Presiden Republik Indonesia segera menghentikan pembahasan revisi UU Polri yang berpotensi memperluas kewenangan kepolisian secara berlebihan dan menjadikannya institusi “superbody”.

    Keempat, DPR dan Presiden Republik Indonesia segera menghentikan praktik pembuatan kebijakan yang mengabaikan aspirasi publik.

    Kelima, DPR Republik Indonesia segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang. (*)

    Artikel Terkait