wilwatekta.com

Pejabat Terikat Peraturan: Minim Inovasi dan Nirempati

Foto: bangkaselatan.pikiran-rakyat.com

Oleh: Wawan Purwadi

WILWATEKTA.COM – Dalam lanskap birokrasi Indonesia, frasa “sesuai aturan” telah menjadi mantra yang begitu akrab di telinga masyarakat. Setiap kali keluhan diajukan, setiap kali masalah diungkap, jawaban yang paling sering terlontar dari mulut pejabat publik adalah rujukan kepada regulasi. Seolah-olah aturan adalah perisai yang tak bisa ditembus, yang melindungi mereka dari tanggung jawab lebih luas. Seolah peraturan yang melekat pada jabatan mereka tak bisa diubah demi rakyat. Kita sebagai masyarakat resah dengan perilaku demikian. Toh tugas pejabat negara melayani dan menyelesaikan persoalan rakyat. Ironisnya, semangat utama dari peraturan itu sendiri, yakni menciptakan keadilan, efisiensi, dan pelayanan publik yang responsif, kerap kali dikerdilkan menjadi sekadar alat pembenaran untuk tidak berbuat apa-apa.

Fenomena pejabat yang terkungkung dalam kerangka formalitas aturan ini menciptakan sebuah problem struktural yang serius. Ketika seorang pemimpin atau aparatur sipil negara merasa bahwa tugasnya hanya sebatas menjalankan apa yang tertulis dalam peraturan, maka kreativitas dan daya inovasi mereka secara otomatis terbatasi. Mereka enggan mengambil langkah di luar protokol, meski langkah tersebut diperlukan dan secara moral benar. Akibatnya, banyak permasalahan sosial yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendekatan solutif dan empatik justru berlarut-larut karena tidak sesuai prosedur baku. Bahkan, rakyat miskin yang ingin mengakses biasa kesehatan gratis, diminta menunggu. Sedangkan butuh penanganan cepat. Seolah benar jika ada anekdot “orang miskin dilarang sakit.”

Lebih dari sekadar soal teknis administratif, sikap ini mencerminkan krisis dalam cara pandang para pejabat terhadap tugas dan peran mereka. Seorang pelayan publik seharusnya tidak hanya melihat aturan sebagai pagar yang membatasi, tetapi sebagai fondasi untuk bergerak lebih luas, dengan tetap menjaga akuntabilitas. Sayangnya, di banyak daerah, kita melihat pejabat yang memilih sikap aman (diam membisu): tidak mengambil risiko, tidak membuat terobosan, dan tidak menjawab persoalan di luar kewenangan strukturalnya. Mereka menjadikan regulasi sebagai benteng untuk menolak berinisiatif, daripada menjadikannya sebagai kompas dalam menjelajahi kemungkinan-kemungkinan solusi yang inovatif.

Lebih memprihatinkan lagi, keterikatan kaku terhadap peraturan ini sering kali beriringan dengan menurunnya empati terhadap kondisi nyata masyarakat. Ketika seorang warga datang dengan keluhan mendesak, mereka tidak mendapatkan perhatian sebagai manusia yang tengah mengalami kesulitan, tetapi hanya dianggap sebagai “kasus” yang harus sesuai dengan ketentuan. Proses pelayanan publik yang seharusnya bersifat manusiawi justru berubah menjadi hubungan dingin antara pemohon dan petugas administrasi. Di sinilah letak hilangnya ruh pelayanan: tidak ada kepekaan, tidak ada keberpihakan, tidak ada rasa peduli.

Kondisi ini tentu tidak lepas dari kultur birokrasi yang kerap menekankan aspek kepatuhan administratif dibanding hasil nyata. Seorang pejabat yang menempuh jalur baru demi mengatasi masalah dengan cepat justru sering dicurigai atau bahkan dibidik karena dianggap menyimpang dari prosedur. Di sisi lain, pejabat yang tidak berbuat apa-apa, asal sesuai aturan, tetap aman dan tidak tersentuh. Sistem ini membentuk mentalitas kerja yang pasif, kaku, dan penuh ketakutan. Risiko inovasi dianggap lebih besar daripada manfaatnya, sehingga stagnasi pun dianggap sebagai pilihan yang lebih “selamat.”

Padahal, berbagai krisis yang dihadapi bangsa ini membutuhkan pemikiran dan langkah-langkah luar biasa. Mulai dari kesehatan, pendidikan, kemiskinan, pengangguran, hingga persoalan lingkungan dan pelayanan dasar, semuanya tidak bisa diselesaikan hanya dengan pola pikir normatif. Diperlukan keberanian untuk menafsirkan aturan secara progresif, untuk menempatkan nilai-nilai keadilan, kepentingan publik, dan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam pengambilan keputusan.

Tentu, tidak semua pejabat seperti itu. Ada segelintir yang berani menabrak zona nyaman, berani mengambil keputusan cepat meski belum ada “juknis”-nya, berani memihak rakyat meski berisiko tidak populer di kalangan atasannya. Namun mereka masih terlalu sedikit, dan seringkali justru terpinggirkan oleh sistem yang lebih menyukai kepatuhan birokratik daripada ketajaman nurani. Bisa dibilang, birokrasi Indonesia belum butuh orang yang jujur dan inovatif.

Solusi dari permasalahan ini tidak cukup hanya dengan reformasi aturan. Yang jauh lebih penting adalah reformasi pola pikir dan budaya kerja dalam birokrasi. Harus ditanamkan bahwa aturan bukan untuk membelenggu, melainkan untuk mengarahkan. Harus dibangun pemahaman bahwa empati bukan kelemahan, tetapi kekuatan dalam membangun kebijakan publik yang manusiawi. Dan yang paling penting, harus ada keberanian politik untuk mendukung pejabat yang inovatif dan responsif, bukan justru menghukum mereka karena tidak sesuai dengan pakem lama “kolot.” Negara ini tidak kekurangan regulasi, tetapi kekurangan pemimpin yang berani dan peduli. Kita tidak butuh lagi pejabat yang sekadar “menjalankan perintah,” tetapi mereka yang mampu melihat kebutuhan masyarakat dan menerjemahkannya dalam tindakan nyata, meski harus mengurai ruwetnya birokrasi. Inovasi dan empati bukan pilihan, tapi keharusan. Tanpa itu, jabatan publik hanya akan menjadi panggung formalitas belaka, yang jauh dari denyut kehidupan rakyat. Justru monumen-monumen kematian nurani berserakan. (*)

Artikel Terkait