wilwatekta.com

Negeri yang Marah pada Suaranya Sendiri

Ilustrasi: Wilwatekta.com

Oleh Redaksi Wilwatekta

WILWATEKTA.COM Di negeri yang mengaku demokratis ini, rakyat sering kali diperlakukan seperti ancaman ketika menyampaikan pendapatnya. Kritik dianggap makar, protes dianggap onar. Seolah-olah negara bukan milik rakyat, melainkan milik segelintir orang yang duduk di kursi kekuasaan dan menganggap jabatan sebagai warisan, bukan amanah.

Beberapa waktu lalu, dua warga Pati — Mas Teguh dan Mas Botok — harus mendekam di penjara hanya karena aksi blokade jalan selama lima belas menit. Ironisnya, aksi itu dilakukan untuk menuntut transparansi kebijakan daerah.

Namun, mereka justru dijerat dengan hukuman belasan tahun penjara, sebanding dengan kasus kejahatan berat.

Sementara itu, mereka yang terlibat dalam kasus korupsi besar justru melenggang bebas. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2024, terdapat 456 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp13,16 triliun. Namun, hanya sebagian kecil pelaku yang benar-benar menjalani hukuman setimpal.

Masalah utama di Indonesia bukan hanya korupsi, tapi impunitas,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah. “Hukum berhenti di batas kekuasaan.”

Kontras dengan nasib rakyat kecil, hukum di negeri ini tampak seperti pedang berkarat — tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kasus Pati hanyalah satu potret kecil dari krisis keadilan nasional. Di daerah tersebut, masyarakat menuding DPRD lebih sibuk menjaga kepentingan partai daripada memperjuangkan suara rakyat. Usulan pemakzulan kepala daerah yang diajukan sebagian warga diabaikan dengan alasan “perbaikan kinerja.”

Bahkan, ketika muncul kabar rencana pinjaman daerah senilai Rp90 miliar untuk proyek jalan, publik mempertanyakan urgensinya.

Pembangunan tanpa transparansi hanya akan menambah luka lama rakyat yang sudah lelah dibohongi janji,” ujar aktivis muda Pati, dalam forum warga.

Namun suara-suara seperti ini kerap dibungkam dengan intimidasi halus maupun ancaman hukum. Aksi unjuk rasa dianggap mengganggu ketertiban umum. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, protes publik adalah hak konstitusional, bukan tindak kriminal.

Indonesia dikenal dunia sebagai negeri kaya sumber daya: tambang emas di Papua, nikel di Sulawesi, batu bara di Kalimantan, hingga minyak di Riau.

Namun, kekayaan itu seolah tak pernah sebanding dengan keadaan rakyat di bawah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada awal 2025 angka kemiskinan masih di 9,4 persen, atau sekitar 26 juta jiwa. Gini Ratio stagnan di angka 0,385, menandakan ketimpangan nyaris tak berubah sejak satu dekade terakhir.

Negara kaya tapi rakyatnya miskin bukan karena takdir, melainkan karena sistem membiarkan keserakahan menjadi norma,” ujar ekonom senior Faisal Basri.

Rakyat bersuara kini diperlakukan sebagai ancaman. Mereka jujur dicurigai, mereka diam justru diberi posisi. Seorang warga menulis getir di media sosial:

Kalau pejabat menutup jalan untuk pesta, polisi berjaga dengan senyum. Tapi kalau rakyat menutup jalan untuk keadilan, polisi datang dengan borgol.”

Begitulah wajah hukum kita hari ini: bukan lagi pelindung keadilan, tapi pelayan kekuasaan. Maling dibimbing oleh rampok, penguasa bersekongkol dengan uang dan rakyat dibiarkan berjalan dalam kesunyian.

Negeri ini tidak butuh lebih banyak undang-undang, tetapi butuh nurani dalam menegakkannya. Butuh pemimpin yang berani menatap rakyat, bukan hanya menatap kamera. Butuh wakil rakyat yang lebih setia kepada suara konstituennya daripada kepada partainya.

Sebab tanpa keadilan, demokrasi hanyalah dekorasi.

Dan tanpa keberanian rakyat, kemerdekaan hanyalah nama tanpa makna.

Indonesia boleh besar, tapi akan hancur jika terus marah pada suaranya sendiri.

Sudah saatnya rakyat bersatu kembali — bukan untuk melawan negara, tapi untuk mengingatkan: negara ini ada karena rakyat, bukan sebaliknya. (*)

Artikel Terkait