wilwatekta.com

Layanan Keterbukaan Informasi Publik Masih Ada PR Besar

WILWATEKTA.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 12 Oktober 2025 menjadi momentum berharga untuk merefleksikan berbagai capaian pembangunan dan prestasi luar biasa yang telah diraih Pemprov Jatim.

Namun, di tengah euforia perayaan tersebut, dua lembaga pengawas publik yakni Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur menilai masih ada pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan, yakni penguatan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai pondasi utama tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Kedua lembaga tersebut menyampaikan apresiasi atas kemajuan signifikan yang telah dicapai Pemprov Jatim dalam berbagai aspek, terutama dalam hal inovasi layanan publik dan reformasi birokrasi. Namun, keterbukaan informasi publik dinilai belum menjadi prioritas utama di seluruh satuan kerja pemerintah daerah, padahal KIP merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menjelaskan bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi.

Sebanyak 70 badan publik di Jawa Timur berhasil lolos tahap verifikasi dan visitasi, dengan penilaian berbasis enam indikator utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, meliputi kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, serta digitalisasi layanan informasi publik.

Capaian tersebut mencerminkan keseriusan sejumlah lembaga dalam memenuhi hak masyarakat atas akses informasi yang terbuka.

Namun, Edi mengungkapkan bahwa masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jatim yang belum menempatkan keterbukaan informasi sebagai prioritas strategis. Sejumlah badan publik bahkan belum memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang berfungsi optimal, belum melakukan publikasi informasi berkala di laman resminya, serta belum memiliki pemahaman yang memadai tentang esensi KIP itu sendiri.

“Padahal, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian integral dari pemenuhan hak publik yang dijamin oleh UUD 1945. Masih banyak yang belum memahami bahwa keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Menurut Edi, HUT ke-80 Pemprov Jatim seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh instansi pemerintah terhadap keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan, meskipun jumlah badan publik yang lolos verifikasi meningkat, hal itu tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri.

“Masih banyak pihak yang belum paham akan pentingnya open government melalui KIP. Karena itu, diperlukan aksi-aksi kolaboratif lintas lembaga untuk memastikan setiap OPD, BUMD, dan badan publik menjadikan transparansi sebagai budaya kerja. Transparansi bukan hanya tentang membuka data, tetapi tentang bagaimana membangun pemerintahan yang jujur, bertanggung jawab, dan dipercaya publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menilai bahwa keterbukaan informasi publik memiliki hubungan yang sangat erat dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pemerintahan yang transparan akan melahirkan pelayanan publik yang responsif, efisien, dan minim maladministrasi.

“Dengan informasi yang jelas dan mudah diakses, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan memberikan umpan balik terhadap kualitas pelayanan publik. Transparansi bukan beban, melainkan investasi untuk pemerintahan yang lebih baik dan partisipatif. Maka dari itu, di momentum HUT ke-80 ini, sudah seharusnya kita tutup celah-celah ketertutupan birokrasi melalui langkah kolaboratif,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jatim siap bersinergi dengan KI Jatim untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap badan publik yang masih lemah dalam aspek keterbukaan. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga pengawas sangat penting untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi benar-benar terpenuhi dan menjadi bagian dari budaya birokrasi.

Baik KI Jatim maupun ORI Jatim sepakat bahwa penguatan KIP tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah konkret yang berkesinambungan seperti sosialisasi intensif di setiap level birokrasi, pelatihan teknis bagi PPID dan aparatur, evaluasi rutin terhadap implementasi KIP, serta peningkatan digitalisasi layanan publik.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh badan publik di Jawa Timur mampu menghadirkan layanan informasi yang terbuka, cepat, dan inklusif.

“Jika keterbukaan informasi telah menjadi budaya, maka akuntabilitas akan tumbuh secara alami, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkas Edi Purwanto.

Dengan komitmen bersama dan kolaborasi lintas lembaga, Jawa Timur diharapkan dapat menjadi teladan nasional dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, sekaligus membuktikan bahwa transparansi adalah kunci utama menuju pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warganya. (*)

Artikel Terkait