wilwatekta.com

KPID Jawa Timur Soroti Tayangan Trans7 Bermuatan SARA dan Disinformasi tentang Pesantren

WILWATEKTA.COM — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyoroti salah satu tayangan di stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta menyebarkan disinformasi terkait kehidupan di pondok pesantren. Tayangan tersebut menuai kritik dari publik karena dinilai memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren di berbagai daerah. Mereka menyampaikan keberatan atas penyajian tayangan yang dianggap menyesatkan dan mencederai citra pesantren.

“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya dalam aspek penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin, Selasa (14/10).

Royin menegaskan, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kohesi masyarakat. Apalagi, Jawa Timur dikenal sebagai wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak dan kehidupan keagamaan yang majemuk.

“Penyiaran seharusnya memperkuat toleransi dan keberagaman, bukan justru menumbuhkan stigma terhadap kelompok tertentu. Narasi yang mengarah pada diskriminasi jelas bertentangan dengan semangat kebangsaan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menilai tayangan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi yang dapat menyesatkan publik.

“Kami menemukan adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang menimbulkan kesan seolah-olah pesantren adalah tempat tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik,” jelas Aan.

Aan menambahkan, lembaga penyiaran perlu lebih berhati-hati dalam memproduksi program bertema keagamaan atau sosial berbasis komunitas tertentu.

“KPI tidak melarang kritik atau kajian terhadap fenomena keagamaan, tetapi harus dilakukan secara etis, berimbang, dan berbasis fakta. Ketika imajinasi televisi menggantikan realitas, yang lahir bukan edukasi, melainkan disinformasi,” ujarnya.

KPID Jatim juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten serta melibatkan narasumber yang kredibel agar tidak terjadi kesalahan representasi terhadap lembaga pendidikan dan kelompok sosial di masyarakat.

“Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan memperkuat persatuan. Tayangan yang mengandung ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Royin.

Sebagai tindak lanjut, KPID Jawa Timur akan menyampaikan laporan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, terutama pada program yang mengangkat tema keagamaan dan sosial budaya. (*)

Artikel Terkait