wilwatekta.com

Kiai Muchith Telah Mengartikulasikan Fikih Perempuan Kala Itu

WILWATEKTA.COM – Ilmu yang diwariskan para kiai sejatinya adalah cahaya—nur al-ma’rifah—yang membebaskan akal, menghaluskan hati, dan menuntun langkah manusia mencapai kemuliaan. Ia tidak hadir untuk memanipulasi akidah, tidak untuk menundukkan santri melalui dogma-dogma yang dikeraskan menjadi alat kekuasaan.

Di lembaga pesantren sejati, ilmu bukan cambuk, bukan jerat; ia adalah suluh yang menyinari jalan pencarian spiritual.

Karena itu, bila ada ajaran yang digunakan untuk mengeksploitasi santri, itu bukanlah ajaran para kiai, melainkan penyimpangan dari tradisi luhur yang dibangun dengan cucuran air mata dan laku prihatin.

Pesantren, dengan segala ketulusannya, adalah ruang di mana logika santri dibentuk bukan untuk patuh buta, tetapi untuk memahami hikmah.

Teringat pada karya Mbah Muchith—yang dari waktu ke waktu saya coba telusuri kembali. Seperti doa yang terus menunggu waktu mustajabnya, naskah itu seolah selalu berjarak.

Namun kehilangan itu justru membuka jalan lain: ia menuntun untuk mencari jejak pemikiran Mbah Muchith melalui karya-karyanya yang lain.

Beberapa tidak diterbitkan secara luas, sebagian diperbanyak secara sederhana dan kini dijual di toko-toko daring, tetapi semuanya memancarkan nyala keilmuan yang tak pernah padam.

Dalam penelusuran itu, betapa pengetahuan Mbah Muchith sangat maju dan melampaui pemikiran beliau terhadap isu perempuan dan kesetaraan. Salah satu penanda pentingnya adalah Risalah Fikih Wanita, sebuah buku yang terbit tahun 1979, pada zaman ketika diskursus gender bahkan belum menjadi percakapan akademik yang mapan.

Di tahun kala itu kita belum bisa membayangkan bahwa seorang kiai pesantren, yang hidup dalam tradisi sorogan dan bandongan, telah mengartikulasikan fikih perempuan dengan cara yang begitu jernih.

Menjadi Fondasi Pemikiran Gender

Salah satu narasi paling sering dirujuk dalam karya beliau adalah kalimat yang nampaknya sederhana tetapi sesungguhnya filosofis: “Perempuan dan laki-laki sama, tetapi tidak sama.”

Kalimat ini mengandung dua lapisan makna—lapisan teologis dan lapisan sosiologis—yang bila digabungkan menjadi fondasi pemikiran gender yang moderat dan berkeadilan.

Kesamaan itu merujuk pada maqâm al-insân, tingkat kemanusiaan yang membuat laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah: martabat yang tak dapat direndahkan, kemuliaan yang tidak dapat ditawar, serta kehormatan spiritual melekat pada keduanya.

Namun ketidak-samaan itu merujuk pada struktur kehidupan: sifat-sifat alamiah, peran biologis, dan dinamika sosial yang membuat pengalaman keduanya berbeda.

Bukan berbeda untuk mendiskriminasi, tetapi berbeda untuk saling melengkapi, seperti siang dan malam yang tidak pernah saling meniadakan.

Dalam tradisi pesantren, pandangan seperti ini tergolong maju. Pada masa itu, banyak lembaga keagamaan masih terikat pada pola domestikasi: perempuan dianggap lebih baik di rumah, ruang tamu dipisah, dakwah dibatasi, dan keluar rumah hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu saja.

Namun Mbah Muchith mengambil posisi berbeda. Ia tidak menutup pintu bagi perempuan untuk berkiprah di ruang publik. Ia tidak mengurung perempuan dalam ruang domestik yang kaku. Ia bahkan tidak pernah sekalipun—mengucapkan larangan bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah.

Dalam pandangan beliau, perempuan memiliki hak spiritual, hak sosial, intelektual, berkontribusi dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Melihat Manusia Bukan dari Kedudukan dan Jenis Kelamin

Pandangan ini sejatinya lahir dari tradisi pesantren yang sejati—tradisi yang melihat manusia bukan dari jenis kelaminnya, melainkan dari sejauh mana ia membawa manfaat. Khairun-nâs anfa‘uhum lin-nâs. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat, tidak dibatasi pada laki-laki atau perempuan.

Dalam kerangka itulah, beliau memaknai ruang publik sebagai bagian dari jihad sosial: tempat di mana perempuan dan laki-laki sama-sama dapat menebarkan maslahat.

Maslahat adalah kata yang menjadi kunci. Dan untuk memahami kedalaman makna maslahat dalam pandangan beliau. Yakni tidak boleh hanya diukur dari suara mayoritas, sebagaimana sering dipraktikkan dalam paradigma sosial kita.

Jika ukuran maslahat hanya “kebaikan orang banyak”, maka kelompok kecil, perempuan, anak dan mereka yang berada di pinggiran sosial akan terpinggirkan.

Karena itu, kemaslahatan harus dibagi dalam tiga tingkat: kemaslahatan pribadi, kemaslahatan kelompok, dan kemaslahatan universal yang menaungi seluruh kehidupan.

Konsep kemaslahatan seperti ini tidak lahir dari ruang akademik semata. Ia lahir dari sejarah panjang tradisi pesantren. Sejak masa para wali telah mempraktikkan jalan tengah—tawassuth, tawâzun dan tasâmuh.

Tradisi inilah yang diwariskan dari guru ke murid, dari kiai ke santri, dari kitab kuning ke kehidupan yang nyata. Pesantren bukan hanya tempat belajar agama; ia adalah ruang sosial, laboratorium hikmah, tempat di mana laku hidup diuji dan ditimbang dengan ukuran akal, hati dan nash.

Fikih Sebagai Pelindung, Bukan Legitimasi Kuasa

Dari sudut pandang inilah kita melihat persoalan kuatnya otoritas orang tua dalam pernikahan anak—konsep wali mujbir yang dalam fikih klasik memiliki tujuan melindungi, tetapi dalam praktik masyarakat kadang berubah menjadi alat kekangan.

Tidak sedikit anak perempuan yang “dipilihkan” jodohnya demi menjaga kesinambungan pesantren, melanggengkan garis keluarga, atau alasan klasik lainnya.

Narasi ini, dalam sejumlah riset, memperlihatkan bagaimana struktur sosial dapat mengubah fikih menjadi alat legitimasi, bukan lagi perlindungan.

Di sinilah kelebihan pemikiran Mbah Muchith. Ia tidak hanya memahami fikih sebagai teks, tetapi sebagai hidup itu sendiri. Dalam konsep kemaslahatannya, keputusan tidak boleh didasarkan pada kepentingan mayoritas atau kepentingan keluarga, tetapi pada hikmah yang menjaga martabat manusia.

Martabat anak perempuan tidak boleh dilanggar demi “kepentingan” pesantren. Martabat ibu tidak boleh direndahkan demi melanggengkan sistem patriarki yang tidak pernah diajarkan oleh agama. Martabat laki-laki pun tidak boleh dijadikan dalih untuk merampas hak perempuan.

Pemikiran seperti ini tidak hanya teologis, tetapi juga filosofis. Ia menggabungkan pandangan metafisik tentang nilai manusia, pandangan sosial tentang keadilan dan pandangan historis tentang perkembangan pesantren sebagai lembaga yang hidup dan dinamis.

Dalam tradisi Jawa pesantren, pemikiran seperti ini sering dikaitkan dengan istilah kiai kelana: kiai yang tidak hanya belajar dari kitab, tetapi juga dari perjalanan hidup, dari perjumpaan dengan kenyataan, dari sejarah yang bergerak.

Karena itu, membaca pemikiran Mbah Muchith sama saja membaca sebuah perjalanan: perjalanan seorang kiai yang berangkat dari pesantren, menyerap hikmah dari pengalaman, lalu kembali ke pesantren untuk menanamkan nilai yang lebih utuh.

Nilai bahwa perempuan dan laki-laki sama dalam martabat tetapi berbeda dalam peran. Nilai bahwa kemaslahatan harus mencakup yang kecil, bukan hanya yang besar. Nilai bahwa agama tidak untuk membelenggu, tetapi untuk memerdekakan. Nilai bahwa pesantren bukan museum masa lalu, tetapi taman hikmah yang tumbuh mengikuti zaman.

Dan pada akhirnya, nilai paling mendasar dari seluruh ajaran itu adalah satu: bahwa manusia, dalam segala bentuknya, adalah amanah Allah. Dan amanah harus dijaga, bukan dikuasai; dimuliakan, bukan dimanfaatkan; dibimbing, bukan ditundukkan. (Aam Waro’)

Artikel Terkait