wilwatekta.com

Ketum PC PMII Tuban, Wafa: Setiap Warga Negara Berhak Hidup Sejahtera Lahir dan Batin

WILWATEKTA.COM – Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, setiap individu berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan. Bahkan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Berdasarkan amanat konstitusi ini, pelayanan kesehatan yang baik dan memadai adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan tenaga kesehatan.

Namun, di Kabupaten Tuban, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan masih jauh dari harapan. Baru-baru ini, seorang pasien mengeluhkan buruknya pelayanan di salah satu puskesmas di Kecamatan Plumpang. Pasien tersebut tidak dilayani secara responsif dan humanis hanya karena adanya persoalan administratif yang sebetulnya tidak substantif. Hal ini jelas sangat merugikan pasien karena tidak mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat.

Peristiwa ini seolah menjadi pembuka kotak pandora terkait buruknya pelayanan kesehatan di Kabupaten Tuban. Setelah insiden tersebut menjadi perhatian, banyak masyarakat lainnya mulai bersuara dan mengungkapkan pengalaman serupa. Keluhan masyarakat mencakup lambatnya penanganan medis, kurang responsifnya petugas kesehatan, hingga persoalan administratif yang dinilai berbelit-belit dan menghambat pelayanan. Bahkan, masalah-masalah ini tidak hanya terjadi di puskesmas Kecamatan Plumpang tetapi juga di beberapa puskesmas lain di wilayah Tuban.

Padahal, aturan mengenai pentingnya mengutamakan keselamatan pasien sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini menyatakan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan pasien di atas segala kepentingan lainnya. Hal ini menjadi landasan hukum bagi tenaga kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan untuk menanamkan budaya keselamatan pasien dalam setiap aspek pelayanan.

Pelayanan kesehatan seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga pada aspek kemanusiaan. Responsivitas, keramahan, dan kecepatan pelayanan adalah elemen penting yang tidak boleh diabaikan. Pelayanan yang lambat, tidak ramah, dan kurang optimal bukan hanya memperlambat proses penyembuhan, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis bagi pasien. Bahkan, dalam kasus tertentu, pelayanan yang buruk dapat memperburuk kondisi kesehatan pasien atau bahkan mengancam nyawa mereka.

Pada intinya, tugas utama Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam sektor kesehatan, adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati. ASN harus memiliki pola pikir melayani yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip dasar seperti “sapa, senyum, salam” harus menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan. Selain itu, inovasi dalam pelayanan juga menjadi kunci untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif bagi masyarakat. Ketika sebuah institusi kesehatan gagal memberikan pelayanan yang memadai, itu mencerminkan kegagalan dalam menanamkan fondasi pelayanan yang kokoh serta ketidakmampuan untuk menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Buruknya pelayanan kesehatan di Tuban bukanlah persoalan yang dapat dianggap remeh. Masalah ini menyangkut hak dasar masyarakat yang telah dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tuban dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat dibutuhkan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban melihat bahwa permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera diselesaikan. Untuk itu, PC PMII

Tuban mendesak pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengecam dan menindak tenaga kesehatan yang tidak mampu merealisasikan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Menjadikan kebijakan yang berkaitan dengan kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam penyusunan program kerja dan kebijakan di sektor kesehatan.
  • Memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan jaminan kesehatan.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pelayanan kesehatan di Tuban, termasuk puskesmas, dan memberikan sanksi tegas apabila pelanggaran atau kelalaian masih terjadi tanpa adanya perbaikan.
  • Menerapkan sistem pengawasan dan kontrol terhadap pelayanan kesehatan secara berkala, terstruktur, akuntabel, dan transparan agar pelayanan dapat terus ditingkatkan.

Permasalahan pelayanan kesehatan ini bukan hanya tentang keluhan individual, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakatnya. Dengan melakukan evaluasi, reformasi kebijakan, serta pengawasan yang ketat, diharapkan pelayanan kesehatan di Tuban dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari hak yang telah dijamin oleh konstitusi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya profesional tetapi juga penuh empati, sehingga kesejahteraan mereka dapat terwujud secara nyata. (*)

Artikel Terkait