wilwatekta.com

Kebun Sawit dan Tambang Ilegal Tumbangkan Kepentingan Rakyat

Ilustrasi: Wilwatekta.com

WILWATEKTA.COM – Ada sesuatu yang sangat keliru dalam cara negara memperlakukan tanah dan rakyatnya. Ketika perusahaan sawit raksasa menguasai ribuan hektar, merambah kawasan hutan dan mengubah bentang alam menjadi sabana monokultur.

Negara seolah menjadi pelayan setia: mengurus izinnya, menutup mata ketika mereka melampaui batas konsesi, bahkan memberi perpanjangan HGU seperti membagi-bagikan permen.

Tetapi ketika rakyat kecil menggarap beberapa hektar saja untuk hidup, negara tiba-tiba berubah menjadi penjaga hutan paling sakti yang tegaknya lebih dari batang besi.

Pola ketidakadilan ini bukan kebetulan. Rakyat dilarang membuka lahan, sementara perusahaan sawit dapat izin puluhan tahun, luasnya setara satu kecamatan.

Kata “izin” menjadi mantra: siapa yang punya modal, dapat izin; siapa yang tak punya, dianggap penjahat. Padahal izin bukan selalu cermin moral—sering hanya cermin kekuasaan dan modal untuk bersekutu.

Pertanyaannya: untuk apa pohon-pohon rakyat ditebang? Sawit yang sudah berusia tiga tahun bukan kesalahan sesaat. Itu kerja keras panjang. Darah dan lapar. Penderitaan yang dijalani tanpa perlindungan.

Namun negara datang dengan satu perintah: babat habis, tutup semua, kosongkan lahan. Tidak ada tawaran pengelolaan bersama, tidak ada opsi kompensasi, tidak ada rasa kemanusiaan.

Seolah seluruh jerih payah rakyat itu hanyalah semak-semak liar yang tak pernah dianggap bagian dari perputaran ekonomi bangsa.

Lebih tragis lagi, rakyat disuruh menjaga hutan, tetapi hasil perdagangan karbon masuk kantong elit. Mereka menjaga namun tidak menikmati apa-apa. Justru warga lokal hanya dapat ancaman, bukan pembagian manfaat.

Sementara itu, catatan investigatif bertahun-tahun menunjukkan bahwa sebagian besar kebun sawit justru berdiri di atas kawasan yang dulunya hutan lindung atau hutan produksi yang tidak pernah resmi dilepaskan.

Banyak perusahaan sengaja “menyerobot dulu, urus izin belakangan”. Ketika sudah telanjur luas dan produktif, barulah izin disahkan dengan berbagai justifikasi birokrasi.

Artinya, perusahaan besar merambah terlebih dahulu—dan dimaafkan kemudian. Rakyat kecil menggarap belakangan—dan dihukum seketika.

Bandingkan dengan tambang ilegal. Puluhan tahun alat berat bekerja di hutan, menggali emas, meracuni sungai, merusak bukit. Pola kerjanya jelas, terorganisir, dan melibatkan modal miliaran.

Semua orang tahu siapa yang membekingi, siapa yang melindungi, dan siapa yang menikmati keuntungannya.

Namun penertiban hanya menjadi drama musiman, direkam kamera, lalu menguap. Nyaris tidak ada perusahaan besar yang benar-benar dihentikan; apalagi disita alat beratnya. Negara tegas hanya kepada mereka yang paling lemah.

Itulah wajah ketimpangan dalam urusan tanah: hukum bekerja seperti jaring nelayan yang hanya menangkap ikan kecil dan membiarkan ikan besar lolos sambil tersenyum.

Yang lebih pahit adalah kenyataan bahwa penebangan lahan rakyat ini sering terjadi setelah bertahun-tahun pohon itu tumbuh. Tidak mungkin aparat tidak tahu ada sawit di situ selama tiga tahun. Tidak mungkin dinas kehutanan tidak melihat puluhan hektar dibuka. Tidak mungkin pemerintah desa, camat, polisi hutan, atau pejabat kabupaten tidak mendengar transaksi garap lahan yang melibatkan jutaan rupiah per kepala.

Jika mereka memilih diam, itu bukan semata kelalaian: itu adalah persetujuan terselubung. Dan ketika tiba-tiba negara mengaku baru “menyadari” kawasan itu hutan lindung, rakyatlah yang menjadi kambing hitam yang siap dikorbankan.

Krisis moral ini diperparah oleh sikap negara yang hanya berani kepada rakyat kecil. Perusahaan asing memegang konsesi sawit puluhan ribu hektar jarang disentuh.

Banyak laporan menyebut bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk yang berafiliasi dengan modal Cina, menguasai sebagian besar kebun sawit Indonesia.

Namun negara tidak pernah menebang kebun mereka dengan cara brutal seperti terhadap rakyat. Tidak ada eskavator yang datang menghancurkan sawit perusahaan. Tidak ada aparat berjaga dengan senjata. Tidak ada seruan moral bahwa “paru-paru dunia harus diselamatkan”.

Ironisnya, ketika negara melarang rakyat membuka lahan demi menjaga paru-paru dunia, rakyatlah yang paling menderita.

Negara-negara asing menyumbang dana konservasi besar—namun tidak satu pun dari dana itu mengalir ke dapur warga yang menjaga hutan.

Rakyat disuruh menjaga hutan sambil menahan lapar. Negara meminta rakyat menjadi penjaga biosfer, tetapi tidak memberi alat untuk hidup di dalamnya.

Lebih lucu lagi, setelah menumbangkan sawit rakyat, pemerintah menanam ulang dengan metode reboisasi yang menghabiskan anggaran besar.

Padahal lebih murah dan lebih logis mengambil alih dan mengelola kebun yang sudah produktif. Tetapi rupanya logika tidak bekerja di ruang di mana kekuasaan ingin menunjukkan ototnya.

Rakyat hanya ingin hidup. Mereka membuka lahan bukan untuk kaya raya, tetapi untuk membeli beras, menyekolahkan anak dan mempertahankan martabat.

Mereka tidak menabrak hutan seluas perusahaan sawit. Tidak mengirim alat berat seperti penambang ilegal. Rakyat hanya menanam dengan tangan sendiri. Untuk menghidupi negeri yang sebenarnya hidup dari keringat mereka.

Yang membuat luka makin menganga adalah perbandingan paling telak:

Rakyat yang menanam sawit dianggap kriminal.

Koruptor yang mencuri uang negara dianggap “masalah moral” dan diberi peluang kembali.

Perusahaan besar yang merusak hutan diberi izin baru.

Petani kecil yang menanam tiga tahun diusir tanpa ampun.

Apa nama negara yang memperlakukan warganya seperti itu? Negara hukum atau negara modal?

Pada akhirnya, pertanyaan paling menusuk adalah; jika tanah tempat rakyat menggantungkan hidup dianggap ilegal, sementara ketidakadilan dilegalkan oleh kekuasaan, apa masih bisa dipertahankan oleh rakyat selain kemarahan dan kesedihan? (Wawan)

Artikel Terkait