wilwatekta.com

Demokrasi Liberal di Negeri Pancasila: Antara Kebebasan dan Kehampaan Ideologis

Ilustrasi: Wilwatekta.com

Oleh: Wawan Purwadi

WILWATEKTA.COM – Di negeri yang katanya berdasar pada Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Namun demokrasi tumbuh di bawah bayang-bayang liberalisme. Kini kian menegaskan paradoks ideologis: kita merayakan kebebasan, tapi kehilangan makna; kita memilih pemimpin, tapi kehilangan arah moral; kita berbicara tentang rakyat, tapi yang berdaulat justru pasar.

Sejak reformasi 1998, Indonesia sering dibanggakan sebagai salah satu contoh sukses transisi demokrasi di Asia. Pemilu bebas, kebebasan pers dan multipartai dianggap sebagai bukti kematangan politik.

Namun, di balik semua itu, demokrasi kita justru perlahan terseret menjadi demokrasi liberal—yang lebih menekankan prosedur daripada substansi, kebebasan individu daripada solidaritas sosial.

Kita menyaksikan politik berubah menjadi pasar bebas ide, di mana suara rakyat dijual seharga paket sembako dan algoritma media sosial. Politik bukan lagi perdebatan nilai, melainkan kompetisi modal dan popularitas. Demokrasi, dalam bentuknya liberal, menjadi semacam “ritual tanpa ruh.”

Karl Marx pernah menulis dalam Zur Judenfrage (1843):

Manusia dalam masyarakat borjuis dibebaskan hanya sebagai individu privat, bukan sebagai makhluk sosial.”

Demokrasi liberal membebaskan individu dari kekangan negara, tapi juga memisahkannya dari tanggung jawab sosial. Dalam konteks Indonesia, ini melahirkan ironi: di tengah kebebasan berbicara, kita justru kehilangan kepekaan untuk mendengarkan jeritan kaum kecil.

Kebebasan yang Menjadi Kehampaan

Kebebasan dalam tradisi liberal, dianggap nilai tertinggi. Tetapi ketika kebebasan tidak disertai nilai moral dan tanggung jawab sosial, ia berubah menjadi kehampaan. Hannah Arendt pernah menulis:

Kebebasan tanpa dunia bersama hanyalah kesendirian yang disamarkan.”

Kita hari ini memang bebas mengekspresikan opini di media sosial, bebas mendirikan partai dan mengkritik penguasa. Namun kebebasan itu sering kali tidak berakar pada kesadaran kolektif. Ia menjadi narsisisme politik, di mana setiap individu merasa berdaulat atas kebenarannya sendiri.

Pancasila kehilangan daya hidupnya bukan karena ideologinya lapuk, melainkan karena ia dipinggirkan oleh nalar liberal yang memuja kebebasan tanpa arah. Padahal, Pancasila menempatkan kebebasan dalam bingkai tanggung jawab sosial dan spiritual — keseimbangan antara hak individu dan harmoni kolektif.

Demokrasi liberal bekerja seperti mekanisme pasar: suara menjadi komoditas, partai menjadi korporasi dan rakyat menjadi konsumen.

Dalam kerangka inilah, politik kehilangan dimensi etiknya. Max Weber menyebutnya sebagai Entzauberung der Welt — “penghilangan pesona dunia” — di mana nilai dan makna dikorbankan atas nama rasionalitas instrumental.

Praktik oligarki dalam Pemilu 2024 menjadi contoh nyata. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan senilai triliunan rupiah yang berkaitan dengan calon legislatif dan panitia pemilu.

Pada Desember 2023, Kompas pernah mencatat bahwa biaya kampanye satu calon legislatif bisa mencapai Rp20–25 miliar, memperlihatkan betapa politik telah menjadi permainan modal.

Lebih jauh, Lembaga Perludem mencatat bahwa praktik money politics masih “merajalela” di berbagai daerah — dari Sumatera Utara, Jawa Tengah hingga Jakarta — dengan harga suara berkisar Rp50.000 hingga Rp120.000 per pemilih.

Di sisi lain, konglomerasi beberapa media diketahui memiliki afiliasi politik dan digunakan sebagai “infrastruktur kampanye.” Media semestinya menjadi ruang publik, namun justru menjadi perpanjangan tangan modal dan kekuasaan.

Inilah wajah baru demokrasi liberal di Indonesia — bukan demokrasi rakyat, melainkan demokrasi pasar. Kebebasan diprivatisasi, kebenaran diperdagangkan dan suara rakyat direduksi menjadi angka statistik.

Ketimpangan Ekonomi: Luka yang Terus Terbuka

Jika demokrasi liberal menjanjikan kebebasan dan kemakmuran, maka janji itu tampak hampa ketika dihadapkan pada kenyataan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2024 menunjukkan bahwa Gini Ratio Indonesia berada di angka 0,379, sedikit menurun menjadi 0,375 pada Maret 2025, namun masih tergolong tinggi.

Ketimpangan ini paling tajam di wilayah perkotaan, dengan Gini Ratio mencapai 0,395, dibandingkan pedesaan yang lebih rendah di angka 0,299. Artinya, pertumbuhan ekonomi dan demokrasi tidak otomatis menciptakan keadilan sosial.

Lebih ironis lagi, tujuh provinsi di Indonesia — termasuk DKI Jakarta, Bali, dan Kalimantan Timur — mencatat tingkat ketimpangan di atas rata-rata nasional. Sementara 10 persen penduduk terkaya menguasai lebih dari 40 persen total kekayaan nasional, mayoritas rakyat pekerja hidup dalam tekanan ekonomi, utang konsumtif dan akses terbatas terhadap pendidikan maupun kesehatan.

Liberalisme ekonomi, diiringi berjalan liberalisme politik pula, melahirkan “kebebasan tanpa kesetaraan.” Demokrasi seharusnya mempersempit jurang sosial malah memperlebar disparitasnya. Dalam bahasa Antonio Gramsci,

Krisis terjadi ketika yang lama belum mati, dan yang baru belum lahir.”

Yang lama — feudalisme ekonomi-politik — belum sepenuhnya lenyap, sementara yang baru — demokrasi sosial berpihak pada rakyat — belum lahir.

Secara global, posisi Indonesia juga menunjukkan tren kemunduran. Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2024 mencatat skor demokrasi Indonesia hanya 6,44 dari 10, menempatkan kita di peringkat 59 dari 167 negara dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat).

Dimensi yang paling menurun adalah fungsi pemerintahan (government functioning) dan proses elektoral serta pluralisme, yang menunjukkan lemahnya independensi lembaga negara serta pengaruh kuat oligarki dalam sistem elektoral.

Selama satu dekade terakhir, indeks demokrasi Indonesia terus menurun — dari skor 6,97 pada 2015 menjadi 6,44 pada 2024. Dalam bahasa Weberian, ini menandakan “rasionalitas prosedural” yang meningkat tapi “rasionalitas substantif” yang menurun. Demokrasi kita berjalan, tapi kehilangan arah moral dan sosial.

Krisis Ideologi dan Kehilangan Arah Bangsa

Ironi terbesar demokrasi liberal di negeri Pancasila adalah kehampaan ideologis. Partai-partai tidak lagi berdiri di atas platform nilai, melainkan di atas kalkulasi elektoral. Kaum muda tidak lagi membicarakan cita-cita bangsa, tapi sekadar “cuan politik.”

Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman moral bangsa kini hanya menjadi formalitas dalam upacara kenegaraan. Ia tidak lagi menjadi way of life, melainkan slogan administratif.

Dalam situasi ini, Hannah Arendt mengingatkan bahwa “kehilangan ruang publik bermakna akan menjerumuskan manusia dalam kesepian politik.”

Kita bukan lagi warga negara yang terlibat dalam nasib bersama, melainkan konsumen sibuk memilih, bukan membangun.

Demokrasi Indonesia seharusnya bukan sekadar penyalinan sistem liberal Barat, melainkan pengembangan khas dari nilai-nilai gotong royong, musyawarah dan keadilan sosial. Kebebasan bukan berarti bebas dari nilai, melainkan bebas dalam nilai.

Dalam kerangka Pancasila, kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, ekonomi tunduk pada keadilan dan kekuasaan harus berakar pada moralitas.

Demokrasi semacam ini bukan hanya sistem politik, melainkan proyek kebudayaan — usaha terus-menerus untuk menjadikan manusia Indonesia tidak hanya bebas, tapi juga beradab.

Mungkin inilah saatnya kita bertanya kembali, dengan suara lirih tapi tajam:

Apakah demokrasi yang kita jalankan hari ini masih mencerminkan jiwa Pancasila, atau hanya bayangan liberalisme kehilangan makna?” (*)

Artikel Terkait