wilwatekta.com

Dana Hibah dan Tantangan Akuntabilitas

Kasus dana hibah di Jawa Timur menjadi pengingat bahwa kebijakan dengan niat baik tetap membutuhkan transparansi, desain jelas, dan pengawasan yang konsisten.

WILWATEKTA.COM – Penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur terdapat berbagai persoalan akuntabilitas. Rendahnya akuntabilitas pengelolaan dana hibah dengan nominal puluhan miliar terkonfirmasi dari pengusutan yang sedang berlangsung. Bahkan KPK telah menetapkan mantan ketua dan wakil ketua DPRD sebagai tersangka. Tidak hanya dari kalangan DPRD, KPK juga menetapkan beberapa pihak dari kelompok masyarakat penerima hibah.

Merujuk pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, dana hibah sejatinya dimaksudkan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta mendukung program dan kegiatan yang sejalan dengan prioritas pembangunan, melalui badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan.

Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak diberikan secara terus – menerus, sehingga fungsinya lebih sebagai dukungan kebijakan kepada lembaga penerima untuk kepentingan publik.

Dalam Permendagri menegaskan pengelolaan dan penyaluran hibah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan rasional.

Anggaran hibah merupakan instrumen atau salah satu mekanisme kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Tujuan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk pencapaian pembangunan daerah.

Namun demikian, jika dana hibah tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum (baca; korupsi) dan krisis kepercayaan publik. Penanganan kasus korupsi dana hibah di Jatim oleh KPK harus menjadi pengingat penting. Kebijakan publik dirancang dengan tujuan kebaikan bersama. Oleh sebab itu membutuhkan sistem tata kelola dan pengawasan yang kuat.

Meskipun terdapat kasus pengelolaan dana hibah, namun tidak semua dana hibah bermasalah. Banyak kelompok masyarakat memanfaatkan untuk kegiatan sosial, pendidikan dan keagamaan. Sehingga memberikan dampak nyata. Korupsi dana hibah terjadi, karena lemahnya pengawasan publik.

Di samping itu secara desain, dana hibah memang berada di wilayah rawan penyimpangan. Proses pengusulan seringkali melibatkan aktor politik, mulai dari penyaluran aspirasi konstituen hingga rekomendasi pejabat.

Proses ini menjadi kaburnya batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik, disaat mekanisme seleksi penerima hibah tidak sepenuhnya transparan dan terukur. Akibatnya berujung pada ruang negoisasi, seperti fenomena ijon dana hibah.

Kasus dana hibah yang ditangani KPK saat ini, tidak hanya semata-mata sebagai peristiwa hukum. Lebih dari itu, hal ini juga menjadi cerminan masih buruknya tata kelola kebijakan keuangan daerah khususnya dana hibah. Selain penuntasan kasus korupsi hibah ini, hal penting untuk menjadi refleksi adalah mengapa pola semacam ini terus berulang.

Salah satu jawabannya yaitu, masih lemahnya transparansi kebijakan pengelolaan dan penyaluran. Informasi mengenai penerima dana hibah, besaran anggaran, serta tujuan penggunaannya masih sering sulit diakses oleh masyakarat secara mudah.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana hibah kerap kali selesai pada pemenuhan laporan administrasi, selama laporan dianggap lengkap. Padahal, kelengkapan administrasi tidak selalu mencerminkan capaian atau dampak nyata.

Dalam kondisi ini, dana hibah sekedar menjadi rutinitas anggaran, bukan menjadi instrumen pembangunan sosial yang efektif. Lebih dari itu, relasi antara dana hibah dan politik elektoral juga perlu menjadi perhatian serius.

Dibanyak daerah, dana hibah kerap menjadi jembatan antara wakil rakyat dan konstituennya. Kenyataan ini, jika tidak dikelola dengan kerangka kebijakan yang tegas, berpotensi mendorong praktik transaksional yang merusak esensi kebijakan publik. Dana hibah akan bergeser fungsi, dari alat pemberdayaan menjadi instrumen kompromi politik.

Penindakan hukum oleh KPK saat ini tentu penting dan patut dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Akan tetapi, penindakan semata tidaklah cukup tanpa pembenahan sistem pengelolaan dana hibah yang lebih akuntabel, kasus serupa berpotensi terulang dengan aktor yang berbeda.

Kasus ini harusnya menjadi menjadi momentum untuk merefleksikan dan melakukan perbaikan kebijakan pengelolaan hibah. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu meninjau ulang desain dana hibah, mulai dari kriteria penerima, mekanisme seleksi, hingga sistem pelaporan dan evaluasi. Keterbukaan data berkait hibah yang mudah diakses oleh publik dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan sosial.

Lebih jauh, dana hibah perlu dikembalikan pada tujuan utamanya yaitu, memperkuat keadilan sosial dan kapasitas masyarakat, bukan sekedar menyerap anggaran atau memenuhi kepentingan jangka pendek.

Kasus dana hibah di Jatim memberi pelajaran penting bahwa tata kelola yang lemah selalu memiliki biaya sosial yang mahal. Kepercayaan publik dapat terkikis, kelompok masyarakat yang seharusnya dilindungi ikut terdampak, dan pemerintah daerah kehilangan legitimasi moralnya.

Pada akhirnya, publik berharap lebih dari sekadar penegakan hukum. Publik menanti keberanian untuk berbenah. Dana hibah akan selalu dibutuhkan, tetapi tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, ia akan terus menjadi titik rawan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di sinilah refleksi bersama menjadi penting, agar niat baik kebijakan tidak kembali berujung pada persoalan yang sama di masa depan. Wallahu alam

Oleh: Dakelan, S.Pd, M.IP (Koordinator FITRA Jatim)

Artikel Terkait