wilwatekta.com

BUMDes Pioner Kekuatan Ekonomi Indonesia

desabisa.com

desabisa.com

WILWATEKTA.COM – Banyaknya sumberdaya alam di Indonesia membuat pemerintah terdorong untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Harapan besar salah satunya adalah membangun indonesia dari pinggiran. Yakni mewujudkan masyarakat mandiri dalam meningkatkan perekonomian Desa atau membangun desa dari pinggiran. Dalam UU Desa No 06 Tahun 2014, Desa mempunyai kewenangan untuk mendirikan dan mengelola usaha desa, yang di sebut BUMDes. BUMDes merupakan badan usaha yang dapat dikelola oleh desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa itu sendiri dan proses operasionalisasi di kontrol bersama oleh BPD, pemerintah desa dan anggota masyarakat.

BUMDes memiliki empat tujuan; pertama, meningkatkan perekonomian masyarakat desa. kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Ketiga, mengoptimalkan sumberdaya alam untuk kebutuhan masyarakat. Keempat, menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Secara rinci landasan hukum sebelum adanya UU No 06 Tahun 2016 sebagai berikut; UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tepatnya pada pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh desa.” Sedangkan untuk PP No 72 Tahun 2005 tentang desa ada beberapa pasal yakni, pasal 78-79 yang memaparkan bahwa BUMDes merupakan usaha milik desa yang dikelola oleh desa itu sendiri. Permodalan BUMDes berasal dari, pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, pinjaman dari berbagai pihak, kerjasama dan bagi hasil dengan pihak lain

Dari regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. Saya melihat bahwa hanya dari sekian persen saja desa yang siap mengelola BUMDes dengan serius, pemerintah desa masih belum mampu menangkap peluang bisnis yang ada. Sehingga target pemerintah untuk meningkatkan pendapatan masih jauh dari harapan. Dengan jauhnya harapan tersebut, pendapatan itu berpengaruh juga terhadap pemerintah desa. Karena antara target dan realisasi tidak sesuai.

Desa harus sadar betul bahwa, pendapatan desa juga berpengaruh terhadap pendapatan negara. Jika pendapatan negara menurun, maka secara otomatis pendapatan desa juga berkurang. Karena bagi hasil yang dibagikan keseluruh desa itu juga pendapatan dari beberapa aspek pendapatan, baik usaha milik negara, retribusi, pajak dan sebagainya.

Ini yang saya maksud, jika desa mampu membaca peluang. Maka dengan semangat untuk mewujudkan ekonomi mandiri akan menjadi kekuatan ekonomi nasional, yaitu dengan mendirikan BUMDes. Dengan catatan bahwa desa harus benar-benar melihat kekurangan dan kelebihan yang ada pada desa itu sendiri.  

Bagi saya desa adalah pondasi ekonomi indonesia untuk meningkatkan pembangunan yang berkesinambugan. Tapi, yang harus di tegaskan adalah keberanian pemerintah desa untuk mengambil sikap yang sudah diberikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dalam megelola dana desa (DD) sebaik mungkin. Masyarakat desa juga harus ditegaskan bahwa DD tidak hanya melulu infrastruktur.    

Ini artinya mainset masyarakat masih sebatas konsumtif dan kebutuhan yang berjangka pendek. Melihat kondisi demikian pemerintah desa harus memberikan pemahaman bahwa desa mempunyai peluang besar untuk menggali sumberdaya desa setempat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari pada setiap tahun harus membangun jalan, draenase, tembok penahan jalan (TPJ) dan lain-lain.

Seharusnya pemerintah desa memberikan pemahaman dengan adanya BUMDes, perekonomian masyarakat akan tertolong. Mengurangi pengangguran, kesenjangan sosial dan bahkan pemerintah desa sendiri akan mempunyai Pendapatan Asli Desa (PADes). Pendapatan tersebut dapat dikelola kembali oleh desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Dengan demikian masyarakat desa akan berdaya secara ekonomi dan dapat mengurangi kesenjagan pada masyarakat. Yang harus menjadi catatan bahwa desa harus secara cerdas memetakan potensi desa. Sehingga ketika desa mendirikan BUMDes tidak terseok-seok dan menghindarkan pemerintah desa dari kerugian keuangan.

Artinya, berbagai unsur masyarakat harus saling mendukung untuk mewujukan pembangunan desa yang berkelanjutan, yakni salah satunya adalah mendirikan usaha milik desa atau yang disebut dengan BUMDes. (*)

Artikel Terkait