wilwatekta.com

Berikan Kesempatan Masyarakat: Dorong Memperjuangkan Keadilan Secara Konstitusional

Ilustrasi: hukumonline.com

Oleh: Bung Joe

WILWATEKTA.COM – Setiap perjuangan memerlukan pengorbanan yang besar. Namun tidak dibenarkan jika setiap perjuangan harus menumpahkan darah, terlebih terprofokasi dan bertikai dengan saudara sebangsa. Kita tahu bahwa gelombang kerusuhan besar melanda berbagai kota di Indonesia sejak 25 hingga 30 Agustus 2025. Aksi yang awalnya berbentuk protes damai berkembang menjadi bentrokan keras antara massa dan aparat.

Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, keadilan bukanlah sesuatu yang datang secara otomatis. Ia harus diperjuangkan, ditegakkan, dan dijaga oleh seluruh elemen masyarakat. Namun perjuangan itu tidak boleh dilakukan secara serampangan atau emosional semata. Ia harus berakar pada konstitusi, karena hanya melalui jalur konstitusionallah keadilan dapat dicapai secara sah, berkelanjutan, dan bermartabat.

Sayangnya, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang merasa terpinggirkan dari proses hukum dan politik. Ketika suara mereka tidak didengar, ketika akses terhadap keadilan terlalu rumit atau mahal, dan ketika lembaga negara tampak jauh dari kehidupan sehari-hari, maka muncul rasa frustrasi yang bisa berubah menjadi apatisme atau bahkan perlawanan yang destruktif.

Padahal, negara yang sehat justru membutuhkan partisipasi aktif dari warganya. Masyarakat bukan bukan barang dagangan, diperlukan pada saat musim pemilu.  Namun lebih dari itu, masyarakat hari ini sudah sangat mampu mengawasi kebijakan, menyuarakan aspirasi, dan menuntut perbaikan melalui mekanisme yang sah.

Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperjuangkan keadilan secara konstitusional bukanlah bentuk kelemahan negara, melainkan wujud kedewasaan demokrasi. Ketika rakyat diberi ruang untuk mengajukan gugatan hukum, menyampaikan petisi, berdiskusi terbuka, atau bahkan melakukan demonstrasi damai, maka negara sedang menunjukkan bahwa ia percaya pada kekuatan suara rakyat.

Lebih dari itu, negara sedang membangun legitimasi yang kokoh, karena keadilan yang ditegakkan bersama akan jauh lebih kuat daripada keadilan yang dipaksakan dari atas. Selain itu, pejabat negara harus sadar bahwa masyarakat memberikan kritikan merupakan bagian dari partisipasi. Mereka punya sudut pandang yang dirasakan sejak dalam pikiran. Merasakan kebijakan belum menyentuh hajat orang banyak sehingga memerlukan perbaikan system.

Namun, kesempatan itu tidak cukup hanya dibuka secara formal. Ia harus dijamin secara nyata. Pemerintah dan lembaga hukum perlu memastikan bahwa masyarakat memahami hak-hak konstitusional mereka, memiliki akses terhadap bantuan hukum, dan tidak takut untuk bersuara.

Pendidikan hukum harus diperluas, birokrasi harus disederhanakan, dan intimidasi terhadap aktivisme sipil harus dihentikan. Negara tidak boleh hanya menjadi wasit, tetapi juga fasilitator yang aktif dalam membangun budaya hukum yang inklusif dan partisipatif.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa perjuangan keadilan bukanlah jalan pintas. Ia membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan komitmen terhadap nilai-nilai konstitusional. Menggunakan jalur hukum bukan berarti tunduk, melainkan menunjukkan bahwa kita percaya pada sistem yang kita bangun bersama.

Ketika masyarakat memilih untuk memperjuangkan keadilan melalui konstitusi, mereka sedang menegaskan bahwa perubahan tidak harus datang melalui kekerasan, tetapi bisa lahir dari dialog, argumentasi, dan proses hukum yang adil.

Dalam konteks Indonesia, semangat reformasi yang telah membuka ruang demokrasi harus terus dijaga. Jangan biarkan ketidakpuasan terhadap segelintir kebijakan atau pejabat membuat kita kehilangan kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan. Justru di saat-saat seperti inilah, kita harus memperkuat komitmen terhadap konstitusi, karena di sanalah harapan akan keadilan yang sejati bisa tumbuh.

Mendorong masyarakat untuk memperjuangkan keadilan secara konstitusional bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberanian untuk percaya bahwa suara rakyat masih berarti. Bahwa negara ini masih milik semua, bukan hanya segelintir. Dan bahwa keadilan bukanlah mimpi, melainkan tujuan yang bisa dicapai jika kita bersedia berjalan bersama, dalam koridor hukum, menuju masa depan yang lebih adil dan bermartabat. (*)

Artikel Terkait