wilwatekta.com

Analisis Kritis Konsep Umran Menurut Ibnu Khaldun Dan Abu al-Qasim al-Qusyairi

(Dalam Turats Al-Muqoddimah dan Risalatul Qusyairiyah)

Auliya Urokhim, Ahmad Subakir

auliya.sejugm357482@gmail.com, bakirkediri@gmail.com

Mahasiswa Program Doktoral S3 IAIN Kediri, IAIN Kediri

Konsep umran merupakan salah satu gagasan penting dalam pemikiran sosial dan politik Islam yang dikemukakan oleh dua tokoh besar, yaitu Ibnu Khaldun dan Abu al-Qasim al-Qusyairi. Dalam karya monumental mereka, Al-Muqaddimah dan Risalatul Qusyairiyah, masing-masing penulis memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi mengenai pembangunan masyarakat dan peradaban. Ibnu Khaldun, sebagai seorang sejarawan dan filsuf, mengembangkan konsep umran sebagai suatu proses sosial yang melibatkan dinamika kehidupan masyarakat, di mana solidaritas sosial (ashabiyah) menjadi kunci untuk mencapai kemajuan dan stabilitas. Khaldun berargumen bahwa keberhasilan suatu masyarakat dalam mencapai peradaban yang tinggi sangat bergantung pada kekuatan ikatan sosial dan kolaborasi antar individu dalam komunitas.

Sementara itu, di sisi lain, Abu al-Qasim al-Qusyairi menekankan aspek spiritual dan moral dalam konsep ‘Umran. Dalam magnum opusnya yang berjudul Risalatul Qusyairiyah, al-Qusyairi menguraikan pentingnya nilai-nilai etika dan agama dalam membangun masyarakat yang sejahtera. al-Qusyairi berpendapat bahwa tanpa landasan moral yang kuat, pembangunan fisik dan sosial tidak akan bertahan lama. Ia mengaitkan kemajuan masyarakat dengan penerapan ajaran Islam yang mengedepankan keadilan, kasih sayang, dan kepedulian sosial.
Seiring dengan perkembangan zaman, pemikiran kedua tokoh ini menjadi semakin relevan, terutama dalam konteks tantangan sosial dan budaya yang dihadapi masyarakat modern. Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, di mana nilai-nilai tradisional sering kali tergerus oleh arus modernitas, pemikiran Ibnu Khaldun dan al-Qusyairi menawarkan panduan yang berharga untuk membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep umran menurut Ibnu Khaldun dan Abu al-Qasim al-Qusyairi, serta implikasinya bagi pembangunan masyarakat di era kontemporer.

Melalui pendekatan studi kepustakaan, artikel ini akan menggali lebih dalam tentang bagaimana kedua pemikir ini memahami dan menjelaskan konsep Umran, serta bagaimana gagasan-gagasan mereka dapat diterapkan dalam konteks pembangunan masyarakat saat ini. Diharapkan, hasil analisis ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih luas mengenai relevansi pemikiran klasik dalam menghadapi tantangan modern.

Biografi Ibnu Khaldun dan Kitab Al-Muqaddimah

Ibnu Khaldun, yang memiliki nama lengkap Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun, lahir pada 27 Mei 1332 di Tunis, Tunisia. Ia merupakan seorang sejarawan, filsuf, dan ekonom yang dikenal sebagai pelopor ilmu sosial dan metodologi sejarah. Latar belakang keluarganya yang berasal dari keturunan Arab dan pendidikan yang diperolehnya di berbagai lembaga pendidikan di Tunisia dan Maroko membentuk pemikirannya yang kritis dan analitis. Ibnu Khaldun menghabiskan sebagian besar hidupnya di lingkungan politik yang dinamis, yang mempengaruhi pandangannya tentang masyarakat dan sejarah.

Karya paling terkenalnya, “Al-Muqaddimah”, ditulis sebagai pengantar untuk kitab sejarahnya yang lebih besar, “Al-Ibar”. Dalam “Al-Muqaddimah”, Ibnu Khaldun mengemukakan teori-teori yang mendalam tentang perkembangan masyarakat, peradaban, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kemajuan atau kemunduran suatu bangsa. Salah satu konsep kunci yang diperkenalkannya adalah “ashabiyah” atau solidaritas sosial, yang dianggap sebagai fondasi bagi kekuatan dan stabilitas suatu masyarakat. Ia berargumen bahwa masyarakat yang memiliki ikatan sosial yang kuat cenderung lebih mampu bertahan dan berkembang dibandingkan dengan yang tidak.

Ibnu Khaldun juga mengembangkan metode sejarah yang sistematis, di mana beliau, menekankan pentingnya analisis kritis terhadap sumber-sumber sejarah dan konteks sosial-politik yang melatarbelakanginya. Khaldun, berusaha untuk memahami pola-pola dalam sejarah dan bagaimana faktor-faktor ekonomi, sosial, dan politik saling berinteraksi dalam membentuk peradaban. Metode ini menjadi landasan bagi banyak pemikir dan sejarawan setelahnya, menjadikannya sebagai salah satu tokoh yang paling berpengaruh dalam historiografi Islam.
Dalam magnum opus-nya” Al-Muqaddimah”, Ibnu Khaldun tidak hanya membahas aspek-aspek sosial dan politik, tetapi juga mengaitkan pemikirannya dengan nilai-nilai moral dan etika, yang menunjukkan bahwa pembangunan masyarakat yang berkelanjutan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama. Karya ini tidak hanya menjadi rujukan penting dalam studi sejarah dan sosiologi, tetapi juga memberikan wawasan yang relevan bagi tantangan yang dihadapi masyarakat modern.

Secara keseluruhan, biografi Ibnu Khaldun dan karyanya “Al-Muqaddimah” mencerminkan pemikiran yang mendalam dan komprehensif tentang dinamika masyarakat, yang tetap relevan hingga saat ini. Pemikirannya memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu sosial dan metodologi sejarah, serta menjadi sumber inspirasi bagi generasi berikutnya dalam memahami kompleksitas kehidupan sosial dan sejarah umat manusia.

Biografi Abu al-Qasim al-Qusyairi, dan Kitab Risalatul Qusyairiyah

Abu al-Qasim al-Qusyairi, yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam tradisi tasawuf Islam, lahir pada tahun 986 M di Qusair, sebuah kota kecil di daerah Khurasan, Persia (sekarang Iran). Ia berasal dari keluarga yang terhormat dan memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam ilmu agama, termasuk fiqh, hadits, dan tasawuf. Al-Qusyairi menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam pencarian spiritual dan pendidikan, belajar dari berbagai guru sufi terkemuka pada masanya. Ia dikenal sebagai seorang penulis, ulama, dan pemikir yang berpengaruh dalam pengembangan tasawuf, serta menjadi salah satu tokoh yang menghubungkan antara ilmu syariat dan tasawuf.

Salah satu karya paling terkenal al-Qusyairi adalah “Risalatul Qusyairiyah”, yang ditulis pada tahun 1033 M. Kitab ini merupakan salah satu teks klasik dalam tasawuf yang menguraikan prinsip-prinsip dasar dan ajaran tasawuf dengan cara yang sistematis dan mendalam. Dalam “Risalatul Qusyairiyah”, al-Qusyairi menjelaskan berbagai konsep penting dalam tasawuf, termasuk pengertian tentang tauhid, makna spiritual dari ibadah, serta perjalanan spiritual seorang sufi. Ia juga membahas tentang karakteristik dan perilaku seorang sufi, serta tantangan yang dihadapi dalam perjalanan menuju Tuhan.

Al-Qusyairi menekankan pentingnya pemurnian hati dan niat dalam setiap amal perbuatan, serta menjelaskan bahwa tasawuf bukan hanya sekadar praktik ritual, tetapi juga melibatkan transformasi moral dan spiritual yang mendalam. Dalam kitab ini, ia mengaitkan ajaran tasawuf dengan ajaran Islam yang lebih luas, menunjukkan bahwa keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Ia juga memberikan penjelasan tentang berbagai istilah tasawuf yang sering digunakan, seperti maqamat (tahapan) dan ahwal (keadaan), serta bagaimana seorang sufi dapat mencapai kedekatan dengan Allah melalui penghayatan dan praktik spiritual yang konsisten.

Kitab “Risalatul Qusyairiyah” tidak hanya menjadi rujukan penting bagi para pengikut tasawuf, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran Islam secara keseluruhan. Karya ini telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan terus dipelajari hingga saat ini, menunjukkan relevansinya dalam konteks spiritual dan moral masyarakat modern. Melalui kitab ini, al-Qusyairi berhasil menyampaikan pesan-pesan moral dan spiritual yang mendalam, yang tetap relevan bagi pencarian spiritual umat Islam di berbagai zaman.

Overall, biografi Abu al-Qasim al-Qusyairi dan karyanya yang berjudul “Risalatul Qusyairiyah” mencerminkan pemikiran yang kaya dan mendalam tentang tasawuf, yang mengajak umat Islam untuk memahami dan menghayati ajaran agama dengan cara yang lebih spiritual dan etis. Pemikiran al-Qusyairi memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan tasawuf dan tetap menjadi sumber inspirasi bagi banyak orang dalam perjalanan spiritual mereka.

Pemikiran Ibnu Khaldun Konsep Umran dalam Muqaddimah

Peradaban manusia merupakan salah satu tema penting yang menjadi perhatian berbagai disiplin ilmu, mulai dari sosiologi, filsafat, hingga sejarah. Dalam upaya memahami perkembangan peradaban, konsep umran yang diperkenalkan oleh Ibnu Khaldun dalam karya monumentalnya, Muqaddimah, menjadi salah satu kontribusi intelektual yang tak tergantikan. Ibnu Khaldun, seorang cendekiawan Muslim abad ke-14, dikenal sebagai pelopor ilmu sosiologi, historiografi, dan ekonomi. Dalam Muqaddimah, ia menjelaskan umran sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat, peradaban, dan dinamika sosial yang kompleks.

Namun, relevansi konsep umran dalam konteks modern sering kali membutuhkan penelaahan yang lebih mendalam, terutama dalam menjawab tantangan-tantangan kontemporer seperti globalisasi, konflik sosial, dan degradasi moral yang kerap melanda peradaban manusia. Meskipun pemikiran Ibnu Khaldun dianggap visioner, perlu adanya analisis kritis terhadap bagaimana gagasannya tentang peradaban (umran) dapat diterapkan atau direfleksikan dalam masyarakat modern.

Selain itu, kajian tentang umran juga menarik karena menggambarkan hubungan antara solidaritas kelompok (asabiyyah), agama, dan stabilitas sosial. Ibnu Khaldun memandang bahwa peradaban tidak hanya dibangun atas dasar materialisme, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai spiritual dan solidaritas yang menjadi perekat masyarakat. Namun, dengan perubahan pola kehidupan manusia yang semakin individualistis, bagaimana konsep-konsep fundamental ini masih dapat relevan dalam menjelaskan fenomena sosial masa kini?

Berangkat dari pemikiran tersebut, artikel ini akan membahas secara kritis konsep umran dalam Muqaddimah karya Ibnu Khaldun. Tujuannya adalah untuk menggali lebih dalam makna dan relevansinya dalam menjelaskan dinamika sosial, serta untuk mengevaluasi sejauh mana teori Ibnu Khaldun dapat menjadi pijakan dalam memahami peradaban manusia di era modern. Penelitian ini tidak hanya mengupas substansi dari pemikiran Ibnu Khaldun, tetapi juga menawarkan perspektif baru dalam menerjemahkan teori klasik ini ke dalam realitas kekinian, antar lain seperti penjelasan di bawah ini:

Secara umum, dalam artikel ini, memberikan pembaruan dalam cara memahami dan menerapkan konsep umran dari Muqaddimah Ibnu Khaldun dengan: memperluas cakupan teori ke dalam konteks modern. Memberikan perspektif interdisipliner yang menggabungkan pemikiran Islam klasik dengan teori sosial kontemporer. Menawarkan solusi berbasis nilai agama untuk tantangan global saat ini. Dengan kebaharuan ini, artikel ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga relevan bagi pembaca akademik dan praktisi yang ingin memahami peran agama dan solidaritas dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan berkelanjutan.

Pembahasan tentang Umran dan Masyarakat (Ilmu tentang Peradaban)

Konsep umran: Bab ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar peradaban dan masyarakat manusia, termasuk bagaimana agama memainkan peran penting dalam membangun dan mempertahankan struktur sosial. Serta hubungan antara agama, solidaritas kelompok (asabiyyah), dan pembentukan peradaban.

Berikut adalah teks Arab dari kitab Muqaddimah karya Ibnu Khaldun yang membahas konsep umran (peradaban atau masyarakat manusia):

“فإنّ الاجتماع الإنساني ضروري، ويعبر الحكماء عن هذا بقولهم: الإنسان مدني بالطبع، أي لا بد له من الاجتماع الذي هو المدينة في اصطلاحهم، وهو معنى العمران. وبيانه أن الله سبحانه خلق الإنسان وركّبه على صورة لا تصح حياته ولا بقاؤه إلا بالغذاء، وهداه إلى التماسه بفطرته وبما ركب فيه من القدرة على ذلك. إلا أن قدرة الواحد من البشر قاصرة عن تحصيل حاجته من ذلك الغذاء، غير موفّية له بمادة حياته منه. ولو فرضنا منه أقلّ ما يمكن فرضه وهو قوت يوم من الحنطة، مثلاً، فلا يحصل إلا بعلاج كثير من الطحن والعجن والطبخ. وكل واحد من هذه الأعمال الثلاثة يحتاج إلى مواعين وآلات لا تتم إلا بصناعات متعددة.”

Terjemahannya:

Sesungguhnya, pertemuan manusia itu suatu keniscayaan, dan para filsuf menyebutnya dengan ungkapan: ‘Manusia secara alami adalah makhluk sosial.’ Artinya, manusia tidak dapat hidup tanpa berkumpul bersama yang membentuk masyarakat (madīnah) dalam istilah mereka, dan inilah makna umran. Penjelasannya adalah bahwa Allah menciptakan manusia dengan kebutuhan untuk hidup dan bertahan, yang tidak dapat terpenuhi kecuali dengan makanan. Dia (Allah) membimbing manusia dengan naluri dan kemampuan yang diberikan-Nya untuk mencari kebutuhan tersebut. Namun, kemampuan individu manusia saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika kita asumsikan kebutuhan paling sedikit, seperti sepotong roti sehari, itu tidak dapat diperoleh tanpa usaha yang besar, seperti menggiling, mengadon, dan memasak. Setiap proses tersebut membutuhkan alat dan keahlian yang hanya dapat dicapai melalui berbagai bentuk keterampilan dan kerja sama.”

Poin Utamanya:

Teks ini menunjukkan bagaimana Ibnu Khaldun mendefinisikan umran sebagai hasil dari kebutuhan manusia untuk hidup bersama dalam masyarakat. Dalam konsep ini, agama, solidaritas, dan kerja sama menjadi elemen penting dalam membangun peradaban.

Berikut adalah teks Arab lain dari Muqaddimah karya Ibnu Khaldun yang membahas konsep umran dan hubungannya dengan peradaban manusia:

“واعلم أنّ العمران البشريّ لا بدّ له من سياسة ينتظم بها أمره. فاختلاف البشر في اكتسابهم إنّما هو لاختلاف حاجاتهم ومطالبهم. فالحاجة للغذاء مثلاً، تدعوهم إلى التكسّب بالصناعة والزراعة والتجارة، وكذا سائر الحاجات. فكلّ إنسان مضطرّ للتعاون مع غيره. وبهذا التعاون يحصل العمران وتنتظم حياة البشر.”

Terjemahan:

Ketahuilah bahwa peradaban manusia (umran basyarī) tidak mungkin ada tanpa adanya aturan (siyāsah) yang mengatur urusan mereka. Perbedaan di antara manusia dalam usaha mereka berasal dari perbedaan kebutuhan dan keinginan mereka. Misalnya, kebutuhan akan makanan mendorong mereka untuk mencari penghidupan melalui keterampilan, pertanian, dan perdagangan, begitu pula kebutuhan lainnya. Maka, setiap manusia memerlukan kerja sama dengan yang lain. Melalui kerja sama inilah peradaban terwujud dan kehidupan manusia menjadi teratur.”

Poin Utama:

Umran sebagai hasil dari kerja sama manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran aturan (siyāsah) dalam menjaga keteraturan kehidupan sosial. Serta keterkaitan antara kebutuhan dasar manusia dengan perkembangan peradaban. Konsep ini menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun menempatkan kerja sama manusia sebagai inti dari peradaban, dengan agama, politik, dan ekonomi sebagai unsur yang saling mendukung dalam masyarakat.

Penjelasan Konsep umran Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah

Pengertian Umran

Dalam muqaddimah, Ibnu Khaldun menggunakan istilah umran untuk merujuk pada konsep peradaban, kehidupan bermasyarakat, dan dinamika sosial. Menurutnya, umran adalah hasil dari kebutuhan manusia untuk hidup bersama dalam sebuah komunitas yang terorganisir. Hal ini muncul dari sifat alami manusia sebagai makhluk sosial (madaniyyun bi al-thab‘), yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan orang lain.

Konsep umran menurut Ibnu Khaldun adalah pandangan komprehensif tentang bagaimana manusia hidup bersama, membangun peradaban, dan menjaga keberlangsungan masyarakat. umran tidak hanya mencakup aspek fisik (seperti pembangunan kota dan infrastruktur), tetapi juga aspek sosial, politik, dan spiritual yang saling terkait. Ibnu Khaldun menunjukkan bahwa agama, solidaritas kelompok, dan pemerintahan adalah fondasi utama dalam membentuk dan mempertahankan umran.

Dalam hal ini, Ibnu Khaldun melalui konsep umran dalam Muqaddimah menyatakan bahwa peradaban manusia hanya dapat berkembang melalui kerja sama sosial yang didukung oleh solidaritas kelompok (asabiyyah) dan aturan agama yang menjadi panduan moral. Hubungan dengan Agama Agama memiliki peran penting dalam menjadikan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini terlihat dalam beberapa dimensi: pertama, dimensi Normatif: Agama menyediakan aturan, nilai, dan norma yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan dengan sesama manusia (hablum minannas). Kedua, dimensi ritual: ibadah kolektif seperti salat berjamaah, haji, dan perayaan hari besar agama menunjukkan bagaimana agama memperkuat hubungan sosial melalui aktivitas bersama. Ketiga, dimensi moral dan etika: ajaran agama mencakup prinsip-prinsip moral yang menjadi landasan harmoni sosial, seperti keadilan, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama.

Relevansi dalam kajian sosiologi agama berusaha memahami bagaimana agama memengaruhi interaksi sosial, perilaku individu, dan struktur masyarakat. Konsep manusia sebagai makhluk sosial sangat relevan karena: 1.) agama sebagai sistem sosial sgama tidak hanya merupakan keyakinan pribadi, tetapi juga sistem sosial yang mengatur interaksi manusia. Sosiologi agama mempelajari bagaimana agama membentuk pola interaksi, solidaritas, dan integrasi sosial 2.). agama sebagai perekat sosial salam masyarakat, agama sering menjadi alat untuk memperkuat solidaritas sosial, terutama melalui norma dan nilai bersama yang diinternalisasi oleh individu. Hal ini sesuai dengan teori Émile Durkheim, yang melihat agama sebagai kekuatan yang mempersatukan masyarakat melalui ritual dan simbolisme kolektif. 3.) agama dalam pembentukan identitas sosial sering kali terkait erat dengan agama. Agama memberikan kerangka identitas kolektif, baik dalam lingkup keluarga, kelompok etnis, maupun komunitas global.4.) agama sebagai pengatur konflik Agama berfungsi untuk meredam konflik sosial melalui prinsip-prinsip moral yang dipegang bersama. Namun, sosiologi agama juga mengkaji bagaimana perbedaan keyakinan dapat menjadi sumber konflik, serta bagaimana hal itu dikelola dalam masyarakat plural.

Contoh kasus dalam kehidupan nyata adalah ritual keagamaan sebagai penguat solidaritas sosial: ibadah salat berjamaah di masjid tidak hanya meningkatkan hubungan spiritual individu dengan Tuhan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antar jamaah. Kemudian, zakat dan kepedulian sosial: ajaran zakat dalam Islam tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan spiritual, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan sosial dengan membantu kaum miskin dan mendorong redistribusi kekayaan. Selanjutnya, gerakan sosial berbasis agama: peran agama dalam memobilisasi masyarakat untuk tujuan sosial, seperti gerakan anti-kemiskinan atau bantuan kemanusiaan.

Konsep manusia sebagai makhluk sosial menjadi dasar penting dalam kajian sosiologi agama, karena menunjukkan bagaimana agama memengaruhi dan dipengaruhi oleh interaksi sosial. Agama tidak hanya memberikan panduan spiritual, tetapi juga berfungsi sebagai sistem sosial yang menciptakan harmoni, solidaritas, dan identitas kolektif dalam masyarakat. Dengan demikian, memahami hubungan antara agama dan sifat sosial manusia membantu menjelaskan bagaimana masyarakat berfungsi dan berkembang di bawah pengaruh nilai-nilai keagamaan.

Konsep umran (peradaban atau kehidupan bermasyarakat) dan manusia sebagai makhluk sosial secara tersirat dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an yang menekankan pentingnya kerja sama, hubungan antar manusia, dan pembangunan peradaban. Berikut adalah beberapa ayat yang relevan:

Konsep Kehidupan Bermasyarakat dan Saling Membantu

Surah Al-Hujurat (49:13)

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya:

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

Relevansi: ayat ini menegaskan bahwa manusia diciptakan untuk hidup dalam komunitas (syu‘ūb dan qabā’il). Konsep saling mengenal (ta‘āruf) menunjukkan pentingnya hubungan sosial untuk menciptakan harmoni dalam masyarakat.

Konsep Kerja Sama dan Saling Membantu

Surah Al-Ma’idah (5:2)


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah,193) jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram,194) jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban)195) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda),196) dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya!197) Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.

193) Syiar-syiar kesucian Allah ialah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji, seperti tata cara melakukan tawaf dan sa’i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Ka‘bah, Safa, dan Marwah.
194) Bulan haram ialah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Pada bulan-bulan itu dilarang melakukan peperangan.
195) Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang di dalam ibadah haji.
196) Qalā’id ialah hewan hadyu yang diberi kalung sebagai tanda bahwa hewan itu telah ditetapkan untuk dibawa ke Ka‘bah.
197) Yang dimaksud dengan karunia di sini ialah keuntungan yang diberikan Allah Swt. dalam perjalanan ibadah haji, sedangkan keridaan-Nya ialah pahala yang diberikannya atas ibadah haji.

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah; sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.

Relevansi ayat ini menekankan prinsip kerja sama (ta‘āwun) yang menjadi landasan masyarakat dalam membangun peradaban yang baik dan berkelanjutan.

Konsep Pemakmuran Bumi (Peran Manusia sebagai Khalifah)

Surah Hud (11:61)

۞ وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًا ۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗهُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِ ۗاِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ

Artinya:
Kepada (kaum) Samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya.357) Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).”

357) Manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan memakmurkannya.

Relevansi: ayat ini menyebutkan tugas manusia untuk isti‘mār (memakmurkan bumi), yang mengacu pada pembangunan peradaban dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab. Ini adalah inti dari konsep umran dalam pandangan Islam.

Konsep Keseimbangan dan Keadilan dalam BermasyarakatSurah Ar-Rahman (55:7-9)

وَالسَّمَاۤءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ اَلَّا تَطْغَوْا فِى الْمِيْزَانِ وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ

Artinya:
“Langit telah Dia tinggikan dan Dia telah menciptakan timbangan (keadilan dan keseimbangan) 8. agar kamu tidak melampaui batas dalam timbangan itu. 9. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu”.

Relevansi ayat ini menegaskan pentingnya keadilan (qisṭ) dan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi dasar untuk membangun peradaban yang harmonis.

Konsep Amanah sebagai Pengelola Bumi

Surah Al-Baqarah (2:30)

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya::

“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah13) di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.””
13) Dalam Al-Qur’an, kata khalīfah memiliki makna ‘pengganti’, ‘pemimpin’, ‘penguasa’, atau ‘pengelola alam semesta’.

Relevansi ayat ini menunjukkan peran manusia sebagai khalifah di bumi, yang bertanggung jawab untuk memimpin, mengelola, dan menjaga harmoni kehidupan sosial dan alam sebagai bagian dari pembangunan ‘umran.

Definisi dan Signifikansi ‘Umran dalam Konteks Tasawuf

‘Umran, yang dalam tradisi Islam sering kali dimaknai sebagai peradaban atau pembangunan, tidak hanya mencakup aspek fisik tetapi juga mencakup dimensi spiritual dan moral. Dalam Risalatul Qusyairiyah, umran dapat ditemukan dalam cara al-Qusyairi menjelaskan pentingnya pembentukan individu yang bertakwa, masyarakat yang berbudi luhur, dan harmoni dalam hubungan antar manusia. Ini semua adalah fondasi dari peradaban yang ideal dalam pandangan Islam.

Dalam analisis kritis mengenai konsep umran menurut Ibnu Khaldun dan Abu al-Qasim al-Qusyairi, dapat disimpulkan bahwa kedua pemikir ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemahaman tentang pembangunan masyarakat yang beradab. Ibnu Khaldun, melalui karyanya “Muqaddimah”, menekankan pentingnya keadilan sosial dan interaksi antara faktor ekonomi dan sosial dalam membangun umran yang berkelanjutan. Ia berargumen bahwa masyarakat yang adil dan sejahtera akan menghasilkan individu-individu yang berkualitas, yang pada gilirannya akan memperkuat struktur sosial dan ekonomi masyarakat tersebut.

Sementara itu, Abu al-Qasim al-Qusyairi dalam “Risalatul Qusyairiyah” menekankan aspek spiritual dan moral dalam pembangunan masyarakat. Ia berpendapat bahwa pendidikan dan pengembangan karakter individu adalah kunci untuk mencapai umran yang ideal. Qusyairi menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi untuk transfer pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk akhlak dan perilaku yang baik, yang sangat penting dalam konteks masyarakat yang beradab. Dengan demikian, pendidikan menjadi jembatan antara nilai-nilai spiritual dan praktik sosial yang diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.

Kesimpulannya, baik Ibnu Khaldun maupun al-Qusyairi memberikan pandangan yang saling melengkapi tentang konsep umran. Ibnu Khaldun lebih fokus pada aspek sosiologis dan ekonomis, sedangkan al-Qusyairi menekankan pentingnya dimensi spiritual dan moral. Keduanya sepakat bahwa pembangunan masyarakat yang berkelanjutan memerlukan sinergi antara keadilan sosial, pendidikan yang baik, dan pengembangan karakter individu. Oleh karena itu, pemikiran mereka tetap relevan dalam konteks pembangunan masyarakat modern yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan bersama.

Tidak ada yang menyangkal bahwa manusia adalah makhluk sosial yang suka berkumpul, bagaimanapun itu merupakan tabiat manusia yang dimilikinya sejak ia lahir dan hidup di masyarakat. Ibnu Khaldun sendiri membuat sebuah teori tentang manusia dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang terkenal yaitu tentang konsep al-Umran. Menurut Ibnu Khaldun, ilmu al-Umran merupakan ilmu tentang pergaulan manusia atau ilmu tentang peradaban yang membantu memberikan penjelasan-penjelasan sejarah dan filolosofis untuk mengetahui pengetahuan yang benar. Ilmu al-Umran dapat membantu dan mencari pengertian tentang sebab-sebab yang mengundang manusia bertindak, disamping melacak pemahaman tentang akibat-akibat dari tindakan-tindakan yang dilakukan tersebut.

Dalam buku Muqaddimah-nya, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa sesungguhnya organisasi kemasyarakatan (ijtima’ insani) umat manusia adalah satu keharusan. Para filosof (al-hukama’) telah melahirkan kenyataan ini dengan perkataan mereka: “Manusia adalah bersifat politis menurut tabiatnya” (al-insanu madaniyyun bi ath-thab’i). Ini berarti, ia memerlukan satu organisasi kemasyarakatan, yang menurut para filosof dinamakan “kota” (al-madinah). Tanpa organisasi itu, eksistensi manusia manusia tidak akan sempurna. Keinginan Tuhan untuk hendak memakmurkan dunia dengan makhluk manusia, dan menjadikan mereka khalifah di permukaan bumi ini tentulah tidak akan terbukti. Inilah arti yang sebenarnya dari peradaban (umran).

Al-Umran sendiri mempunyai makna yang luas, meliputi seluruh aspek aktivitas kemanusiaan, diantaranya tentang perekonomian, sosial, politik, dan ilmu pengetahuan. Al-Umran dianggap sebagai ilmu sejarah, juga disebut sebagai ilmu kultur. Namun sebagian besar ilmuwan menyebutnya sebagai ilmu sosial dan budaya. Ilmu al-Umran merupakan ilmu yang mencoba menjelaskan bangkit dan runtuhnya sebuah kota (hadharah). Kehidupan, termasuk negara, bahkan peradaban mengalami perputaran sejarah. Dimulai dengan fase lahir, tumbuh, dewasa, stagnan, menurun (tua), dan akhirnya mati. Singkatnya, al-Umran mencakup human association (asosiasi manusia) dan civilization (kebudayaan).

Konsep umran dalam Risalatul Qusyairiyah tercermin melalui pandangan al-Qusyairi tentang pentingnya penyucian jiwa, adab, ilmu, dan hubungan harmonis dalam membangun individu dan masyarakat yang berperadaban. Pemikiran ini tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga praktis, memberikan panduan bagi umat Islam untuk mencapai kehidupan yang seimbang antara dimensi spiritual dan sosial. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai ini, masyarakat dapat membangun peradaban yang tidak hanya maju secara material tetapi juga kokoh secara spiritual

DAFTAR PUSTAKA
Mafrudlo, A., 2024 “Economic Development Theory Of Ibnu Khaldun: Interrelation Between Justice And Umran Al-Alam Share” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, Vol. 13 No. 1.
Hamzah, S., 2024 “Metode Sejarah Dalam Perspektif Ibnu Khaldun (Telaah Kitab Mukaddimah)”. Dalam jurnal CARITA, Vol. 2 No. (1).,
Salsabila, F., 2024 “Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun Dalam Kitab Muqaddimah Dan Relevansinya Terhadap Perekonomian Indonesia”. Muttaqien Indonesian Journal Of Multidiciplinary Islamic Studies, Vol. 5 No (2),
Mursalin, H.,2024 “Analisis Konsep Pendidikan Islam Perspektif Ibnu Khaldun”. dalam Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, Vol 6 No. (5).
Listiana, A.,2017 “Menimbang Teologi Kaum Sufi Menurut Al-Qusyairi Dalam Kitab Al-Risālah Al-Qusyairiyah”. Dalam jurnal Kalam, Vol 7 No (1).
Anwar, K.., 2021 “Nahwu Sufistik: Kajian Tasawwuf Dalam Kitab Nahw Al-Qulub Karya Imam Al-Qusyairi”. dalam Tsaqofiya Jurusan Pendidikan Bahasa Arab IAIN Ponorogo, Vol 3 No (2).
Lendra, E., 2022 “Hakikat Taubat Dan Implementasinya Menurut Abu Al-Qasim Al-Qusyairi”. Jurnal Al-Aqidah, Vol 14 No (1).
Arifin, M., 2018 “Landasan Pendidikan Spiritual Abû Al-Qâsim Al-Qusyairî”. Miqot Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol 41 No (2).
Khaldun, Ibnu, Muqaddimah, Terj. Masturi Irham, Lc dkk, (Jakarta: PustakaAl-Kautsar, 2011).
Khaldun, Ibnu, Muqddimah, terj. Ahmadi Toha, (Jakarta : Pustaka Firdau1986).
Khaldun, Ibnu, “Muqaddimah”, Edisi Bahasa Indonesia, diterjemahkan oleh Malik Supar dan Abidun Zuhri, dari judul asli “Muqaddimah”, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2001).
Abu Qasim Al Qusyairi, Risalah Qusyairiyah: Sumber Kajian Ilmu Tasawuf, diterjemahkan oleh Umar Faruq, Jakarta: Penerbit Pustaka Amani, 2007.

Artikel Terkait